AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku mulai menyelidiki peredaran video yang diduga memuat adegan asusila yang menyeret nama seorang tik toker Ambon berinisial GEGP.
Penyelidikan dilakukan, menyusul keresahan publik setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan. Surat perintah lidik sudah dikeluarkan,” ujar Kombes Dasmin kepada Siwalima.id di Mapolda Maluku, Jumat (6/2).
Menurut Kombes Dasmin, langkah cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap viralnya potongan video yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awal, sedikitnya terdapat tiga potongan video yang beredar, dengan durasi masing-masing sekitar 7 detik, 46 detik, dan 54 detik.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang diduga merupakan selebgram lokal berinisial GEGP, yang dikenal memiliki cukup banyak pengikut di media sosial.
Video diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua itu, pada salah satu potongan adegan, GEGP terlihat mengenakan kaos hitam. Sementara itu, lawan mainnya tampak seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun.
Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui secara pasti. Sementara dalam potongan video lain, terlihat pula keberadaan seorang pria tambahan yang diduga merekam adegan tersebut. Percakapan di antara mereka terdengar samar dan belum dapat dipastikan isinya.
Kombes Dasmin menyebutkan, apabila dugaan bahwa salah satu pihak dalam video tersebut masih di bawah umur terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.
“Jika berkaitan dengan pasal, dimungkinkan ketentuan pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor: 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(S-25)