AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara menangkap seorang pemuda berinisial AH alias Andika yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota polisi saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara Rian Suhendi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3) mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Maluku Tenggara.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rian.
Rian menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (28/2), sekitar pukul 22.10 WIT. Saat itu, polisi menerima laporan masyarakat mengenai keributan di kawasan Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pemuda berinisial AH yang diduga terlibat dalam keributan. Saat itu, pelaku diketahui memegang sebilah pisau cutter.
Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku menolak dan melakukan perlawanan.
“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” ujar Rian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara.(S-25)