SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Malra
Hukum | Senin, 16 Maret 2026 pukul 13:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara menang­kap seorang pemuda berinisial AH alias Andika yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota polisi saat hendak diamankan terkait keri­butan di kawasan Ohoi Watdek, Ke­camatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara Rian Suhendi, dalam keterangan tertulis­nya, Minggu (15/3) mengatakan, pe­la­ku telah ditetapkan sebagai ter­sang­ka dan saat ini menjalani pena­ha­nan di Mapolres Maluku Tenggara.

“Pelaku telah kami tetapkan se­bagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rian.

Rian menjelaskan, peristiwa itu ber­mula pada Sabtu (28/2), sekitar pukul 22.10 WIT. Saat itu, polisi mene­rima laporan masyarakat me­ngenai keributan di kawasan Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ang­gota kepolisian mendatangi lo­kasi untuk melakukan penga­manan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pemuda ber­inisial AH yang diduga terlibat dalam keributan. Saat itu, pelaku diketahui memegang sebilah pisau cutter.

Petugas kemudian berupaya meng­amankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku menolak dan melakukan perlawanan.

“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” ujar Rian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian le­ngan kiri. Korban kemudian dila­rikan ke RSUD Karel Sad­sui­tubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau peng­aniayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pi­dana dua tahun enam bulan penjara.(S-25)

BERITA TERKAIT