DOBO, Siwalima.id - Kades Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Piter Welay, yang melakukan penodongan menggunakan pistol Airsof Gun kepada warganya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Kades Mesiang, sebagai tersangka setelah penyidik Polres melakukan penyidikan kurang lebih 1,3 tahun, terhitung kasus ini dilaporkan 8 Agustus 2024.
Bahkan, pelaku, 7 saksi/korban sudah di BAP serta barang bukti berupa satu pucuk pistol airsoft gun merek Glock 19, buatan Australia 9 x 19 sudah disita penyidik.
Penetapan Kades Mesiang, Piter Welay sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Sabtu (25/10) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara.
Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu. Holmes Batubara, kepada Siwalima, Minggu (26/10) membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Gelar perkara tersebut saya yang pimpin dan di ikuti oleh seksi pengawasan, seksi profesi dan pengamanan (Sipropam) dan Satreskrim,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkanlah kades mesiang kecamatan Aru Tengah Selatan, Piter Welay sebagai tersangka.
Namun, tersangkanya belum kita tahan, karena belum dilakukan BAP terhadap tersangka. Direncanakan, hari Selasa (28/10) kades akan kita BAP sebagai tersangka dan langsung akan ditahan.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkanlah kades mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan, Piter Welay sebagai tersangka. “Tersangka ini disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun lebih kurungan penjara,” tambahnya.(S-11)