AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buru, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru, untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada, Rabu (1/10) sekitar pukul 03.00 WIT yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp 200 juta.
âSetelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,â ujar Kasi Humas Polres Buru Ipda Jaya Permana dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Minggu (19/10).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DA alias RJ, warga Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan AS warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
âKedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,â tegas Jaya Permana.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Buru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
âKami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,â ujar Jaya Permana. (S-25)