SIWALIMA.id > Berita
Polresta Ambon Gagalkan Kasus TPPO
Hukum | Senin, 20 April 2026 pukul 15:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Personel Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berha­sil menggalkan percobaan Tindak Pidana Perdaga­ngan Orang. 

Melalui respons cepat, personel Satreskrim ber­hasil selematkan dua anak dibawah umur dari dugaan praktik eksploitasi di Pela­buhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/4).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay men­jelaskan, pengungka­pan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, terkait dugaan perekrutan un­tuk bekerja di luar daerah.

Menindaklanjuti laporan terse­but, personel Satreskrim Polresta Ambon segera melakukan langkah penyelidikan dan melakukan pe­mantauan secara intensif. Hasil­nya, dua korban berhasil diaman­kan saat berada di atas KM Nga­pulu yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Berdasarkan keterangan awal, korban direkrut melalui komuni­kasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun setelah dida­lami, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijan­jikan,” tulis Ipda Jane dalam rilis­nya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (18/4).

Tindakan cepat personel sat­reskrim ini menurut Ipda Jane, men­jadi faktor krusial dalam men­cegah potensi terjadinya eksploi­tasi terhadap korban, mengingat keduanya masih tergolong anak dibawah umur dan masuk dalam kategori kelompok rentan.

Saat ini, kedua korban telah di­amankan dan diserahkan kepada pihak terkait, guna mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemeriksaan lanjutan. 

Sementara untuk terduga pe­laku, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun modus operandi yang digunakan.

Masyarakat dihimbau agar lebih waspada terhadap tawaran peker­jaan yang tidak memiliki kejelasan, terutama yang menyasar anak-anak. “Pengawasan orang tua menjadi kunci utama. Setiap infor­masi pekerjaan harus dipastikan kebenarannya agar tidak diman­faatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” himbau Ipda Jane.

Langkah ini lanjut Ipda Jane, menegaskan peran aktif kepolisian dalam memutus mata rantai per­dagangan orang serta memasti­kan perlindungan maksimal bagi anak, sebagai kelompok yang paling rentan terhadap praktik eksploitasi.(S-10)

BERITA TERKAIT