AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Henry Lusikooy menilai, penggunaan anggaran jasa Covid yang seharusnya dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, namun dialihkan untuk operasional RSUD dr M Haulussy, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau dana yang sudah dipatok untuk jasa nakes dialihkan ke pos lain, itu bentuk penyimpangan penggunaan anggaran. Ini melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, karena APBD/APBN, wajib digunakan sesuai tujuan awal,” tegas Lusikooy.
Selain itu, kata Lusikooy, penyimpangan ini juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi, bila mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Ini berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang. Bahkan bisa dikenai Pasal 8, jika dana negara digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ucap Lusikooy.
Lusikooy juga menekankan, bahwa RUSD dr M Haulussy, wajib mengikuti Permenkes Nomor: 28 yang mengatur tentang teknis pembayaran dan porsi jasa Covid.
“Regulasinya tegas. Hak tenaga kesehatan tidak boleh dialihkan, dipakai, atau dipotong untuk operasional tanpa dasar hukum. Mereka bekerja digaris depan, dan negara wajib membayar hak mereka itu,” tegas Lusikooy.(S-26)