SIWALIMA.id > Berita
Praktisi: Tersangka Kasus Jalan Danar Tetoat Harus Ditetapkan
Hukum | Senin, 1 Desember 2025 pukul 14:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku diminta untuk segera menetapkan tersangka kasus Jalan Danar-Te­toat, Kabupaten Maluku Teng­gara.

Temuan Badan Pemeriksa Ke­uangan RI yang mengidentifikasi kerugian negara Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp7,2 miliar, menjadi bukti material yang sangat kuat dan telah memenuhi syarat minimal yang diatur oleh Undang-Undang.

Permintaan ini diungkapkan Praktisi Hukum, Alfred Tut­upary selaku Managing Partner AVT Law Office, menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Ma­luku Tenggara tahun anggaran 2023.

Ia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera mene­tapkan tersangka dan tidak me­nunda proses hukum.

Menurut Tutupary, sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai ter­sangka jika terdapat bukti per­mulaan yang cukup.

“Dalam konteks hukum pidana, khususnya korupsi, laporan audit investigatif dari BPK RI yang telah menghitung secara pasti kerugian keuangan negara, merupakan alat bukti surat yang sah (Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP),”jelasnya Tutu­parry kepada Siwalima melalui telepon selulernya, baru-baru ini.

 Selain itu, laporan ini juga dapat dikategorikan sebagai keterangan ahli (Pasal 184 ayat 1 huruf b KU­HAP) di bidang keuangan negara.

“Dengan adanya penetapan ke­rugian negara oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK RI, syarat minimal dua alat bukti yang sah. Seperti laporan BPK ditambah de­ngan petunjuk adanya penyimpa­ngan spesifikasi teknis dan kete­rangan saksi-saksi, maka telah terpenuhi untuk menetapkan status pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Tutupary juga menilai, dugaan korupsi pada proyek ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan perbuatan melawan hu­kum yang merugikan keuangan ne­ga­ra secara langsung mengarah pa­da pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor.

Jika kerugian terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, maka Pasal 3 UU Tipikor juga relevan diterapkan.

“Kami menghormati langkah penyidik untuk mendengarkan kete­rangan ahli pidana. Namun, pene­tapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti materil, seperti kerugian negara dan penyim­pangan proyek bukan semata-mata bergan­tung pada ahli pidana. 

Ahli pidana bertugas memperkuat konstruksi hukum, sedangkan bukti ‘actus reus’ (perbuatan pidana) dan ‘mens rea’ (niat jahat), telah terindikasi kuat dari temuan BPK dan mungkin juga dari keterangan saksi-saksi.

Tutupary meminta Kapolda Ma­luku untuk menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus dan memerin­tahkan penyidik agar segera mela­kukan gelar perkara demi penetapan tersangka.

Menurutnya, pihak Polda Maluku yang telah mendapat kepercayaan publik untuk bersama-sama meme­rangi Tipikor, tidak boleh menunda pene­tapan tersangka dengan alasan prosedural yang berkepanjangan, demi menjamin asas kepastian hu­kum dan menghindari potensi peng­hilangan barang bukti atau intervensi.

“Kasus korupsi pada pembangu­nan jalan vital ini tidak hanya me­rugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat mobilitas warga dan perekonomian di Maluku Tenggara,”ujarnya.

Tutupary menegaskan, Polda Ma­luku harus menunjukkan komitmen penuh, profesionalisme, dan trans­pa­ransi dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini. 

Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Praktisi Hukum Henry Lusikooy mendesak penyidik Polda Maluku untuk segera mene­tapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar Tetoat. Desakan ini menguat setelah penyidik disebut telah mengantongi nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi.

Hasil audit BPK mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar pada proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar. 

Temuan ini menjadi dasar lanjutan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yang saat ini tengah menunggu hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana.

Lusikooy menegaskan, temuan BPK tersebut seharusnya menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk bergerak lebih tegas.

“Kerugian negara dalam proyek Jalan Danar Tetoat itu sudah dikan­tongi penyidik. nilainya mencapai Rp2,8 miliar. Itu hasil perhitungan lembaga yang berkompeten, dalam hal ini BPK,” ujarnya kepada Si­walima di PN Tipikor Ambon, Senin (24/11)

Ia menilai, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum lebih lama.

“Kalau penyidik sudah mengan­to­ngi nilai kerugian negara dari lembaga resmi, maka itu wajib menjadi dasar penetapan tersangka. Tidak perlu menunggu lagi,” te­gasnya.

Menurutnya, saksi yang telah diperiksa sudah cukup banyak, ditambah bukti-bukti dokumen yang dapat mengarahkan pada pihak yang paling bertanggung jawab.

Lusikooy berharap penyidik Polda Maluku tidak ragu mengambil lang­kah tegas demi kepastian hukum.

“Saya berharap Polda Maluku menuntaskan kasus ini tanpa inter­vensi apa pun, demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. 

Minta Pendapat Ahli

Untuk menjerat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pro­yek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, penyidkik Ditres­krimsus Polda Maluku meminta pendapat ahli pidana.

Pasalnya, saat ini penyidik tengah menyusun draf pertanyaan sehingga subtansi pembuktian kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat tergali secara maksimal.

Demikian diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/11)

Yanottama menegaskan, proses koordinasi dengan pihak saksi ahli telah berjalan. Surat pemberitahuan dan komunikasi teknis kepada ahli juga sudah dikirimkan.

“Saat ini kami sedang menyusun draf pertanyaan ahli agar substansi pembuktian perkara dapat tergali sempurna,” katanya sembari meng­ung­­kapkan, pengiriman surat dan ko­munikasi dengan ahli sudah berjalan.

“Update berikutnya akan kami sampaikan,” janjinya.

Dia menjelaskan, tahapan peme­riksaan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti dan menguatkan konstruksi perkara.

Dia menegaskan, penyidikan ka­sus ini terus berjalan sesuai keten­tuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, sejak bulan De­sember 2024 lalu, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kala itu di­pimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. 

Proyek Jalan Danar Tetoat sebe­lumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menim­bulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25/S-26)

 

BERITA TERKAIT