SIWALIMA.id > Berita
Protes Mafia Tanah, Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur
Online | Sabtu, 20 September 2025 pukul 01:22 WIT

AMBON, Siwalimanews –  Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku memproses mafia tanah negara yang terjadi di sepanjang jalan Sudirman.

Pantauan Siwalimanews, mahasiswa yang berasal dari aliansi Garda NKRI Kota Ambon, Front Demokrasi Maluku dan Koalisi Ambon Transparan ini, mengkritik keras praktek mafia yang terjadi selama ini.

Koordinator Lapangan Muhammad Marasabessy dalam orasinya mengatakan, dugaan praktek mafia tanah di Kota Ambon kembali menampar rasa keadilan publik, sebab fakta hukum jelas menunjukkan tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun, justru digadaikan melalui permainan kotor segelintir oknum di tubuh Badan pertanahan Nasional Kota Ambon maupun oknum di lingkungan Pemprov Maluku.

“Negara yang seharusnya berdiri tegak sebagai pelindung kepentingan rakyat justru di ciderai oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan mafia tanah,” ujar Marasabessy.

Menurutnya, ini bukan hanya soal persoalan jual beli lahan, tetapi kejahatan terorganisir yang menggerogoti kedaulatan negara dan menghancurkan tatanan hukum serta mengamputasi sendi-sendi perekonomian kerakyatan di Kota Ambon.

Aksi ini, adalah bentuk perlawanan moral politik dan intelektual mahasiswa Maluku terhadap praktek mafia tanah, sebab mahasiswa harus berdiri di garda depan untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, menghentikan kejahatan agraria dan memastikan aset tanah tetap menjadi milik rakyat.

“Kami mahasiswa Maluku tidak bisa tinggal diam menyaksikan perampasan aset negara yang terang-terangan langsung di depan mata,” tegasnya.

Dijelaskan, lahan yang telah dibangun jalan umum melalui mulai kali Wairuhu Galala hingga kali Batu Merah atau yang disebut jalan Jendral Sudirman, sepenuhnya dikuasai secara sah oleh Pemprov Maluku.

Namum berdasarkan data saat ini, ada oknum-oknum tertentu yang telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum, karena adanya keterlibatan oknum BPN dan Pemprov.

Fatalnya lagi, ada oknum-oknum di BPN dan Pemprov yang dengan sengaja memainkan peran mengaburkan arsip-arsip data penting demi kepentingan pribadi.

“Atas praktek mafia tanah yang terjadi, kami minta Gubernur Maluku mengambil langkah hukum politik dan administratif yang tegas untuk membongkar dan memberantas praktek mafia tanah di Maluku, khususnya pada aset negara di sepanjang jalan Jenderal Sudirman,” pinta Marasabessy.

Gubernur kata Marasabessy, harus segera menertibkan dan mengamankan kembali seluruh aset negara yang telah digadaikan atau di sertifikatkan secara melawan hukum, termasuk menyeret oknum-oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami juga mendesak gubernur evaluasi oknum-oknum pada bidang aset dan Biro Hukum yang terindikasi dengan sengaja menghilangkan atau mengurangi kepemilikan aset provinsi,” tandas Marasabessy.(S-20)

BERITA TERKAIT