AMBON, Siwalima.id – Sejumlah pedagang di Pasar Batu Merah, Kota Ambon mengaku, dipungut biaya renovasi lapak hingga puluhan juta rupiah oleh Pemerintah Negeri Batu Merah.
Kepada wartawan di Ambon, Senin (5/1) salah satu pedagang mengaku, biaya renovasi tersebut dibebankan langsung kepada pedagang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta/lapak.
Dengan demikian, total dana yang ditarik dari ratusan pedagang ini, diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Renovasi lapak yang dilakukan mulai bulan Mei dan Agustus 2025 itu, bersifat semi permanen, yakni hanya mengganti rangka kayu, dinding tripleks dan atap senk yang lama dengan material baru,” beber pedagang tersebut.
Ia juga mengaku, pungutan tersebut dilakukan disertai ancaman, berupa siapapun pedagang yang menolak membayar biaya renovasi, akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain.
“Kalau tidak bayar, kami diancam akan dikeluarkan dari lapak. Padahal setiap bulan kami sudah rutin bayar iuran ke pemerintah negeri, Rp 100-500 ribu sesuai ukuran lapak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan renovasi lapak tersebut dilakukan, tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Saniri Negeri Batu Merah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari beberapa anggota Saniri, bahwa program renovasi lapak tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Negeri Batu Merah tahun 2025.
Padahal, pungutan pasar merupakan pendapatan resmi negeri yang diatur dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pendapatan Asli Negeri yang bersumber dari pasar dan pungutan negeri.
Dalam peraturan tersebut, iuran lapak yang dibayarkan pedagang setiap bulan, seharusnya digunakan untuk operasional pasar, termasuk rehabilitasi lapak dan kios.
“Anehnya, biaya renovasi justru dibebankan lagi ke kami. Bahkan kami sempat minta agar renovasi dilakukan sendiri oleh pedagang, tapi ditolak. Akhirnya, dengan berat hati kami bayar, bahkan ada yang sampai berutang ke bank,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan data pedagang, sedikitnya 225 lapak telah direnovasi. Dengan besaran pungutan yang dikenakan, potensi kerugian finansial pedagang akibat dugaan pungli ini diperkirakan melebihi Rp 2 miliar.
Para pedagang menilai, biaya renovasi tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Yang diganti hanya beberapa tiang kayu, tripleks, dan senk. Tapi biayanya sangat besar,” cetusnya.
Para pedagang berharap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena serta DPRD selaku wakil rakyat, dapat menyikapi persoalan ini.
“Kami berharap ada keadilan. Setelah puluhan juta kami bayar untuk renovasi, kami masih tetap diwajibkan bayar iuran bulanan sampai sekarang,” pungkasnya.
Terpisah, Pemerintah Negeri Batu Merah menegaskan, kebijakan revitalisasi lapak di Pasar Batu Merah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah negeri dan para pedagang, bukan keputusan sepihak maupun tindakan pemaksaan.
Revitalisasi dilakukan, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Ambon terkait penertiban Pasar Merdika dan Pasar Batu Merah. Namun, Pasar Batu Merah mendapat perlakuan khusus, karena hingga kini belum memiliki gedung pasar permanen.
“Pasar Batu Merah sudah ada sejak tahun 1970-an dan menjadi sumber penghidupan banyak pedagang. Karena itu kami minta pengecualian kebijakan agar penataannya dikembalikan ke pemerintah negeri,” jelas Sekretaris Negeri Batu Merah, M Arilis Risaholet, kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Senin (5/1).
Menurutnya, kondisi pasar yang semrawut, macet dan terkesan kumuh mendorong pemerintah negeri mengambil langkah penataan, tanpa pembongkaran total seperti yang terjadi di Pasar Mardika. Pemerintah kota, kemudian memberikan dukungan terbatas agar pasar di tata ulang melalui revitalisasi lapak.
Sebelum revitalisasi dilakukan, pemerintah negeri telah menggelar dua kali rapat bersama seluruh pedagang. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa revitalisasi dilakukan secara gotong royong, karena tidak menggunakan anggaran pemerintah negeri.
“Besaran kontribusi disepakati bersama pedagang, bukan ditentukan sepihak. Nilainya Rp10 juta per pedagang, disesuaikan dengan luas lapak. Jika ada yang membayar lebih, itu karena memiliki lebih dari satu lapak,” jelas Rsaholet.
Ia juga membantah adanya intimidasi atau ancaman kepada pedagang, sebab pemerintah negeri justru memberikan kelonggaran pembayaran, termasuk cicilan dan pengurangan bagi pedagang yang tidak mampu.
“Tidak ada pemaksaan. Sampai sekarang pun masih ada pedagang yang belum melunasi dan kami hanya mengingatkan sesuai kesepakatan,” tandas Risaholet.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ancaman, ia minta agar pihak yang merasa terancam menyampaikan secara jelas siapa pelakunya. Saat ini aktivitas pasar tetap berjalan normal dan pedagang berjualan seperti biasa.
Saat ini, lapak-lapak yang direvitalisasi telah selesai dibangun dan kembali digunakan. Pemerintah negeri dan pedagang, memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan keberadaan Pasar Batu Merah hingga terwujud pembangunan pasar permanen yang telah direncanakan.
“Kami bersama pedagang memperjuangkan agar Pasar Batu Merah tetap eksis sampai pasar permanen benar-benar dibangun,” cetusnya.(S-25)