SIWALIMA.id > Berita
Sambangi DPD, HL Boboti RUU Daerah Kepulauan
Daerah , Headline | Jumat, 24 April 2026 pukul 14:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pasca dimasukan­nya RUU Daerah Ke­pulau­an dalam Prole­g­nas Prioritas tahun 2026, Dewan Pimpi­nan Dae­rah terus ber­upaya mem­percepat pemba­hasan dengan mem­bo­boti subtansi RUU tersebut.

Salah satu upaya dilakukan DPD yakni, minta Gubernur Ma­luku, Hendrik Lewe­rissa untuk mem­be­rikan pembobotan terkait RUU Daerah Kepualauan.

Pembobotan dilakukan Gubernur Maluku, se­laku Ketua BKS Provinsi Kepu­lauan, guna menyelaraskan stra­tegi dan memberikan masukan substantif guna mempercepat mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU yang meru­pakan inisiatif DPD tersebut.

HL sapaan akrab Gubernur Ma­luku ini dalam pemaparannya, me­nekankan beberapa point penting yang menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam RUU Daerah Kepualauan, diantaranya kedau­la­tan dan kewenangan laut, dimana harus dilakukan peninjauan kem­bali pengelolaan laut teritorial.

“Saya mengusulkan agar penge­lolaan berbasis cluster hingga 24 mil laut harus dilakukan untuk mencerminkan jarak antar-pulau dan juga Dana Khusus Kepulauan harus jadikan dana wajib dan ber­kelanjutan,” tulis HL kepada Siwa­lima melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (23/4).

Selain itu, perencanaan berba­sis gugus pulau harus dilakukan dengan menambahkan ketentuan terkait Rencana Induk Gugus Pu­lau, sebagai dokumen perenca­naan lintas pulau yang dapat diim­plementasikan, ditambah integrasi tol laut regional.

Disamping itu, dalam upaya un­tuk memperkuat sumber daya ma­nusia dan pendidikan kemariti­man, maka izin pembentukan pendidikan tinggi maritim dan program teknis untuk kebutuhan pulau energi, teknologi, mitigasi iklim harus mendapatkan perhatian serius.

“Saya juga mengusulkan agar perlu adanya upaya memperkuat transformasi ekonomi biru dengan menambahkan ketentuan untuk ekonomi biru, energi terbarukan laut, kredit karbon dari ekosistem pesisir,” jelas HL.

Terkait dengan digitalisasi dan inovasi, HL mengusulkan agar ada babak baru digitalisasi, khususnya menyangkut ekosistem pintar, sistem informasi maritim, layanan publik digital untuk pulau-pulau kecil.

HL juga menekankan, penting­nya pelestarian budaya dan hukum adat diakomodir dalam RUU Dae­rah Kepulauan dengan me­ngin­tegrasikan budaya maritim dan hukum adat ke dalam perencanaan dan pendidikan.

HL menegaskan, untuk menyin­kronkan strategi guna memper­cepat pembahasan dan pengesa­han RUU ini, maka disepakati mela­kukan sinkronisasi substansi antara Timja/DPD dan BKS, penyusunan dan penyampaian rekomendasi tertulis BKS, penyelenggaraan FGD dan roadshow kampus, pendirian/penggunaan sekretariat untuk koordinasi dan persiapan acara advokasi publik.

“Kita juga menyepakati, momentum politik saat ini dan prioritas nasional menjadi peluang bagi kita untuk mendorong RUU tersebut ke depan,” tandas HL.(S-20)

BERITA TERKAIT