AMBON, Siwalima.id - Pasca dimasukannya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah terus berupaya mempercepat pembahasan dengan memboboti subtansi RUU tersebut.
Salah satu upaya dilakukan DPD yakni, minta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk memberikan pembobotan terkait RUU Daerah Kepualauan.
Pembobotan dilakukan Gubernur Maluku, selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, guna menyelaraskan strategi dan memberikan masukan substantif guna mempercepat mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU yang merupakan inisiatif DPD tersebut.
HL sapaan akrab Gubernur Maluku ini dalam pemaparannya, menekankan beberapa point penting yang menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam RUU Daerah Kepualauan, diantaranya kedaulatan dan kewenangan laut, dimana harus dilakukan peninjauan kembali pengelolaan laut teritorial.
“Saya mengusulkan agar pengelolaan berbasis cluster hingga 24 mil laut harus dilakukan untuk mencerminkan jarak antar-pulau dan juga Dana Khusus Kepulauan harus jadikan dana wajib dan berkelanjutan,” tulis HL kepada Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (23/4).
Selain itu, perencanaan berbasis gugus pulau harus dilakukan dengan menambahkan ketentuan terkait Rencana Induk Gugus Pulau, sebagai dokumen perencanaan lintas pulau yang dapat diimplementasikan, ditambah integrasi tol laut regional.
Disamping itu, dalam upaya untuk memperkuat sumber daya manusia dan pendidikan kemaritiman, maka izin pembentukan pendidikan tinggi maritim dan program teknis untuk kebutuhan pulau energi, teknologi, mitigasi iklim harus mendapatkan perhatian serius.
“Saya juga mengusulkan agar perlu adanya upaya memperkuat transformasi ekonomi biru dengan menambahkan ketentuan untuk ekonomi biru, energi terbarukan laut, kredit karbon dari ekosistem pesisir,” jelas HL.
Terkait dengan digitalisasi dan inovasi, HL mengusulkan agar ada babak baru digitalisasi, khususnya menyangkut ekosistem pintar, sistem informasi maritim, layanan publik digital untuk pulau-pulau kecil.
HL juga menekankan, pentingnya pelestarian budaya dan hukum adat diakomodir dalam RUU Daerah Kepulauan dengan mengintegrasikan budaya maritim dan hukum adat ke dalam perencanaan dan pendidikan.
HL menegaskan, untuk menyinkronkan strategi guna mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU ini, maka disepakati melakukan sinkronisasi substansi antara Timja/DPD dan BKS, penyusunan dan penyampaian rekomendasi tertulis BKS, penyelenggaraan FGD dan roadshow kampus, pendirian/penggunaan sekretariat untuk koordinasi dan persiapan acara advokasi publik.
“Kita juga menyepakati, momentum politik saat ini dan prioritas nasional menjadi peluang bagi kita untuk mendorong RUU tersebut ke depan,” tandas HL.(S-20)