SIWALIMA.id > Berita
Satgas Pangan Beri Sanksi bagi Dua Pelaku Usaha
Online | Kamis, 5 Maret 2026 pukul 15:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Satuan Tugas Pangan Daerah Maluku menggelar Operasi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan tahun 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon, Rabu (4/3).

Dalam operasi itu, dua pelaku usaha diberikan sanksi, lantaran kedapatan menjual bahan pokok dan barang penting (Bapokting) diatas ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.

Operasi yang dipimpin Satgas Pangan Daerah Maluku itu melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.

Pengawasan difokuskan di Pasar Mardika dan sejumlah jaringan distributor bahan pokok guna menjaga stabilitas harga serta melindungi hak konsumen menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Tim melakukan pengecekan harga dan distribusi bapokting di 11 titik, mulai dari pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah komoditas dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP),” jelas Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku, Kombes Piter Yanottama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Kamis (5/3).

Selain itu kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ini petugas juga mendapati adanya beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin dari pusat, serta perbedaan harga signifikan pada sejumlah komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam dan minyak goreng, baik ditingkat distributor maupun pengecer.

Pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan harga dan keamanan pangan bagi masyarakat.

“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tulis Kombes Piter.

Ia menambahkan, stabilitas pangan merupakan isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama menjelang hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga.

"Dari hasil operasi tersebut, dua pelaku usaha tercatat menjual bapokting di atas HET dan HAP. Temuan itu kini masih dalam kajian dinas terkait untuk pemberian sanksi administratif berupa surat teguran,” jelas Kombes Piter.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku lanjut Kombes Piter, juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1028 tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.

Ia juga memastikan Satgas Pangan Maluku akan terus pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna mencegah spekulasi harga dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Operasi ini menjadi signal tegas, bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi potensi gejolak harga pangan, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri,” tegas Kombes Piter.(S-25)

BERITA TERKAIT