AMBON, Siwalima.id - Penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat TNI-Polri di kawasan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5) kemarin menuai sorotan masyarakat.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M Leatemia menjelaskan, tindakan petugas dalam penertiban itu sudah sesuai prosedur.
Penilaian masyarakat ini, bersifat sepihak karena tidak mengetahui proses dan tahapan yang telah dilakukan pemerintah kota, sebelum penertiban dilaksanakan.
“Terkait penertiban yang dinilai masyarakat brutal, saya kira itu penilaian yang sepihak, karena tidak mengetahui informasi yang sebenarnya,” ucap Leatemia kepada Siwalima.id, melalui telepon selulernya, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan dan tempat usaha agar mengosongkan lokasi secara mandiri.
“Sesuai prosedur, pemerintah kota sudah memberikan kesempatan tiga kali untuk bisa mengosongkan masing-masing tempat usaha untuk membongkar sendiri agar materialnya masih bisa digunakan pemilik. Semuanya jelas di surat pemberitahuan,” jelas Leatemia.
Menurutnya, rentang waktu dari surat peringatan pertama hingga pelaksanaan penertiban, juga dinilai cukup panjang dan longgar.
Saat penertiban berlangsung, petugas Satpol PP turut membantu mengeluarkan barang-barang milik pedagang dan mendata barang yang masih tersisa agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
“Ada juga yang kami bantu langsung bawa ke rumah pemilik di Waiheru,” tutur Leatemia.
Proses pembongkaran pada awal penertiban kata Leatemia, dilakukan secara manual karena alat berat belum mulai bekerja, sehingga membutuhkan tenaga besar dari petugas.
“Kalau secara manual pasti butuh tenaga yang besar untuk pembongkaran. Jadi apa yang dilakukan Petugas Satpol PP bukan langsung membongkar bangunan yang tidak berizin itu,” papar Leatemia.
Bahkan, lanjut Leatemia, dalam proses penertiban terdapat anggota Satpol PP yang mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu.
Penertiban skala besar seperti itu tambah Leatemia, baru dilakukan di kawasan Kelurahan Tihu dan menyasar sekitar 15 bangunan berdasarkan surat peringatan yang telah disampaikan pemerintah kota.(S-30)