AMBON, Siwalimanews – Setahun lebih kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku maÂngkrak di Kejaksaan Tinggi MaÂluku.
Kejaksaan sejak Juni 2024 beÂgitu getol mencari bukti-bukti duÂgaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary ThioÂpelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Kipe pernah diperiksa oleh peÂnyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemeÂriksaan pada 2 Juli dan 5 AgusÂtus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahÂwa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.
Alhasilnya Komisi III DPRD MaÂluku mempertanyakan penangaÂnan kasus Ruko Pasar Mardika yang ditangani Kejati Maluku.
Mereka mendesak Kejati MaluÂku untuk segera memeriksa Kipe serta seluruh pihak yang terlibat daÂlam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika.
Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis di ruang Paripurna DPRD Maluku dan penyewa ruko, Senin (13/10)Â yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi Koordinator Komisi Jhon Lewerissa serta anggota lainnya.
Rapat tersebut membahas perÂsoaÂlan antara Forum Komunikasi PedaÂgang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.
Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin menyoroti status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.
âPerjanjian lama 1987â2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022â2023 karena kedekatan tertentu. PaÂdahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,â tegas Rofik.
Rovik juga mengecam tindakan sepihak Kipe yang datang mengÂgembok kios pedagang tanpa surat kuasa resmi.
âTidak punya kuasa penuh tapi daÂtang menggembok orang punya ruko, ini bentuk arogansi dan penyaÂlahÂgunaan wewenang,â ujarnya lantang.
Politisi PPP ini mendesak agar KoÂmisi III DPRD Maluku merekoÂmendasikan proses hukum terhadap PT BPT dan Kipe.
âKita minta kejaksaan dan aparat hukum segera periksa semua, mulai dari retribusi parkir, pendapatan ruko, sampai setoran ke kas daerah. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya, mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,â tegas Rofik.
Anggota Komisi III lainnya, RosÂtina, juga menuding PT BPT sebagai biang kisruh di Pasar Mardika.
âBPT ini pembuat masalah. Kami minta Kepala BPKAD terbuka soal berapa setoran BPT ke kas daerah. InÂformasi yang kami dapat, mereka baÂyar terlalu rendah, sementara peÂdaÂÂgang di patok harga tinggi,â ujarnya.
Rostina menegaskan, DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
âWalau kepemimpinan di BPT atau Pemprov sudah berganti, proÂses hukum terhadap pelanggaran masa lalu harus tetap berjalan. Siapa pun yang menyalahgunakan keweÂnaÂngan, wajib dihukum,â tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KoÂmisi III, Richard Rahakbauw, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru.
âSejak dulu kita sudah mereÂkomendasikan pemeriksaan, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Sekarang harus diseriusi supaya tak terulang lagi,â kata Rahakbauw.
Komisi III juga berencana meÂmanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk membawa kontrak kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT untuk memastikan keÂjelasan hak, kewajiban, serta aliran dana dari pengelolaan aset Pasar Mardika.
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Panitia Khusus (PanÂsus) DPRD Maluku telah mengungÂkap dugaan korupsi dalam pengeÂlolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 pemeÂgang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun peÂrusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender pemanÂfaatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini memÂperÂkuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Tetap Lanjut
Menanggapi desakan DPRD MaluÂku agar Kejati segera memÂproses hukum Direktur PT Bumi PerÂkasa Timur (BPT) Franky Gaspary alias Kipe dalam kasus pengelolaan aset Ruko Mardika, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proses hukum masih terus berjalan.
âKami pastikan proses hukum tetap berjalan, hanya saja semua piÂhak diminta bersabar karena penyeÂlidik masih bekerja,â jelas Ardy keÂpada Siwalima, Senin (13/10).
Terkait pemanggilan terhadap Franky Gaspary yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik, Ardy mengaku pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyelidik
âUntuk saat ini kami belum menÂdapat informasi terbaru dari bidang Pidsus terkait pemanggilan beriÂkutÂnya, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan,â tandasnya.
Ia menegaskan, Kejati berkoÂmitmen menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika terÂsebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
âKejaksaan tetap bekerja berdasarkan fakta hukum,â pungkas Ardy
Dua Kali Mangkir
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan memangil ulang Muhammad Franky Gaspary ThioÂpelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengeÂlola Ruko Mardika,
Kipe dua kali mangkir dari panggil kejaksaan dengan alasan sakit. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu.
Penyidik akan menyiapkan agenda untuk memanggil ulang Kipe untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.
âIya, yang bersangkutan dua kali tidak hadiri panggilan,â jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui samÂbungan selulernya, Kamis (19/9).
Aspidsus mengatakan, untuk memeriksa Kipe, pihaknya bersama tim penyelidik akan menjadwalkan ulang memanggil Kipe guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
âKita panggil lagi. Nanti saya cek secepatnya kita periksa untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut,â ujarnya. (S-26)