SIWALIMA.id > Berita
Setahun Lebih Kasus Ruko Mardika Mangkrak di Kejati
Hukum | Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 22:51 WIT

AMBON, Siwalimanews – Setahun lebih kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku ma­ngkrak di Kejaksaan Tinggi Ma­luku.

Kejaksaan sejak Juni 2024 be­gitu getol mencari bukti-bukti du­gaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thio­pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh pe­nyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani peme­riksaan pada 2 Juli dan 5 Agus­tus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bah­wa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.

Alhasilnya Komisi III DPRD Ma­luku mempertanyakan penanga­nan kasus Ruko Pasar Mardika yang ditangani Kejati Maluku.

Mereka mendesak Kejati Malu­ku untuk segera memeriksa Kipe serta seluruh pihak yang terlibat da­lam dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset Ruko Pasar Mardika.

Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis di ruang Paripurna DPRD Maluku dan penyewa ruko, Senin (13/10)  yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, didampingi Koordinator Komisi Jhon Lewerissa serta anggota lainnya.

Rapat tersebut membahas per­soa­lan antara Forum Komunikasi Peda­gang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.

Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin menyoroti status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Perjanjian lama 1987–2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022–2023 karena kedekatan tertentu. Pa­dahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,” tegas Rofik.

Rovik juga mengecam tindakan sepihak Kipe yang datang meng­gembok kios pedagang tanpa surat kuasa resmi.

“Tidak punya kuasa penuh tapi da­tang menggembok orang punya ruko, ini bentuk arogansi dan penya­lah­gunaan wewenang,” ujarnya lantang.

Politisi PPP ini mendesak agar Ko­misi III DPRD Maluku mereko­mendasikan proses hukum terhadap PT BPT dan Kipe.

“Kita minta kejaksaan dan aparat hukum segera periksa semua, mulai dari retribusi parkir, pendapatan ruko, sampai setoran ke kas daerah. Jangan sampai uang masuk tapi tidak sesuai kontrak. Intinya, mulai hari ini PT BPT tidak ada lagi,” tegas Rofik.

Anggota Komisi III lainnya, Ros­tina, juga menuding PT BPT sebagai biang kisruh di Pasar Mardika.

“BPT ini pembuat masalah. Kami minta Kepala BPKAD terbuka soal berapa setoran BPT ke kas daerah. In­formasi yang kami dapat, mereka ba­yar terlalu rendah, sementara pe­da­­gang di patok harga tinggi,” ujarnya.

Rostina menegaskan, DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Walau kepemimpinan di BPT atau Pemprov sudah berganti, pro­ses hukum terhadap pelanggaran masa lalu harus tetap berjalan. Siapa pun yang menyalahgunakan kewe­na­ngan, wajib dihukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ko­misi III, Richard Rahakbauw, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru.

“Sejak dulu kita sudah mere­komendasikan pemeriksaan, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Sekarang harus diseriusi supaya tak terulang lagi,” kata Rahakbauw.

Komisi III juga berencana me­manggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk membawa kontrak kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT BPT untuk memastikan ke­jelasan hak, kewajiban, serta aliran dana dari pengelolaan aset Pasar Mardika.

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pan­sus) DPRD Maluku telah mengung­kap dugaan korupsi dalam penge­lolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 peme­gang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun pe­rusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.

Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender peman­faatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini mem­per­kuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Tetap Lanjut

Menanggapi desakan DPRD Malu­ku agar Kejati segera mem­proses hukum Direktur PT Bumi Per­kasa Timur (BPT) Franky Gaspary alias Kipe dalam kasus pengelolaan aset Ruko Mardika, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proses hukum masih terus berjalan.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, hanya saja semua pi­hak diminta bersabar karena penye­lidik masih bekerja,” jelas Ardy ke­pada Siwalima, Senin (13/10).

Terkait pemanggilan terhadap Franky Gaspary yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik, Ardy mengaku pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyelidik

“Untuk saat ini kami belum men­dapat informasi terbaru dari bidang Pidsus terkait pemanggilan beri­kut­nya, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Ia menegaskan, Kejati berko­mitmen menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pasar Mardika ter­sebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan fakta hukum,” pungkas Ardy

Dua Kali Mangkir

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan memangil ulang Muhammad Franky Gaspary Thio­pelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai penge­lola Ruko Mardika,

Kipe dua kali mangkir dari panggil kejaksaan dengan alasan sakit. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu.

Penyidik akan menyiapkan agenda untuk memanggil ulang Kipe untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

“Iya, yang bersangkutan dua kali tidak hadiri panggilan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Kamis (19/9).

Aspidsus mengatakan, untuk memeriksa Kipe, pihaknya bersama tim penyelidik akan menjadwalkan ulang memanggil Kipe guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Kita panggil lagi. Nanti saya cek secepatnya kita periksa untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya. (S-26)

BERITA TERKAIT