SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Divonis 7 Tahun Bui
Online | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 00:16 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yusup Selano, terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Maluku Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (20/10).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Yusup Selano alias Ucu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Ha ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dan  denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Hakim Martha.

Majelis hakim juga menyatakan, brang bukti berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah maroon dengan gambar Teddy Bear bertuliskan “LOVE” pada bagian depan, 1 miniset warna putih yang salah satu talinya telah putus, 1 celana dalam warna hitam polos, 1 rok sekolah SMA warna biru muda, 1  kain gorden warna biru dengan motif dinosaurus, 1 baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif bunga-bunga, 1 baju kaos lengan pendek bermotif hijau loreng army, 1 lenso merah bermotif batik warna putih, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Kacabjari Saparua Asmin Hamja yang juga menerima putusan tersebut, olehnya itu hakim menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/Incrah. (S-26)

BERITA TERKAIT