SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diganjar 7 Tahun Bui
Online | Kamis, 5 Maret 2026 pukul 15:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jacob Hattu alias Yopi, terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dihukum 7 tahun penjara.

Hukuman itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketaui Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (5/3).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dn persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) tentang Undang-undang Perlindungan Anak Nomor: 17 Tahun 2016 jo. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Jacop Hattu alias Yopi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya, Kamis (5/3).

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membuat korban dan keluarga merasa malu. Hal lainnya yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban.

Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga JPU sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sekedar diketahui, terdakwa Yopi ditangkap pada tanggal 4 September 2025 di Batu Meja. Ia ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.(S-29)

BERITA TERKAIT