AMBON, Siwalima.id - Oktovianus Souhoka tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Akibat perbuatan tersebut ia dihukum penjara selama 6 tahun.
Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Yefri Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (4/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dan merupakan anak tirinya.
Hal ini diatur dalam pasal gabungan alternatif yakni pasal 418 UU nomor 1 tahun 2023.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Oktovianus Souhoka selama 6 tahun penjara,” ucap hakim ketua.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban. Selain itu, terdakwa juga seharusnya menjaga dan melindungi korban selaku orang tua.
Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga hakim menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sekedar diketahui, terdakwa melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga September 2025.
Perbuatan bejat itu terjadi dirumah tepatnya di dalam kamar. Saat itu di bulan Februari, terdakwa memanggil korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan. Saat itu, korban sempat menolak tetapi terdakwa kemudian memaksa dengan cara menggendong korban.
Terdakwa kemudian melaksanakan aksinya dengan melakukan pencabulan sampai pada persetubuhan. Usai melakukan aksinya, terdakwa mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya.
Dengan alasan jika korban memberitahukan hal itu maka korban sendiri yang akan malu. Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini berlanjut hingga bulan September 2025. Tidak tahan, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya.(S-29)