AMBON, Siwalima - Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi Abadi, yang bersumber dari APBD, Kabupaten Tanimbar tahun 2020-2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/3).
Sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat, itu masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun dalam persidangan kali ini, tampaknya kurang berpihak pada tim Jaksa Penuntut Umum saat menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat internal PT Tanimbar Energi.
Tiga saksi tersebut yakni, Rovina Kelitadan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Maria Safsafubun sebagai staf Holding di PT Tanimbar Energi, dan Jacob Lamera sebagai manager Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, tidak dihadirkan secara langsung melainkan melalui daring.
Kejanggalan yang terjadi saat pemeriksaan saksi Rovina Kelitadan yang mengakui tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lantaran diminta oleh JPU untuk menanggung sendiri biaya perjalannya ke Ambon.
“Biaya ditanggung pribadi, jadi saya mohon maaf dan saya agak keberatan karena biaya sendiri. Saya siap memberikan informasi, tapi saya tidak cukup untuk membayar,” ungkap Saksi Rovina Kelitadan secara daring.
Pernyataan tersebut lantas menjadi perhatian hakim dan pengunjung sidang, karena saksi mengaku tidak mendapatkan fasilitas biaya dari penuntut umum.
Kejanggalan lainnya yakni, sidang yang berlangsung secara daring itu beberapa kali terganggu akibat koneksi internet yang tidak stabil saat pemeriksaan saksi melalui zoom dari ruang Pidsus Kejari KKT.
Alhasil, kondisi tersebut memicu protes dari Kornelis Serin yang merupakan kuasa hukum terdakwa Johana Lololuan dan Karel Lusnarner. Protes ini dilontarkan karena gangguan jaringan justru terjadi saat pihaknya mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dihadapan majelis hakim, Kornelis Serin menegaskan, kondisi tersebut tentu berdampak pada hak pembelaan terdakwa, karena pertanyaan tidak dapat disampaikan secara utuh kepada saksi. Untuk itu kuasa hukum minta agar hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim.
Klimaksnya, saat saksi Rovina mengakui, lokasi pemeriksaan terhadap dirinya dalam BAP, berbeda dengan keterangannya dalam sidang. Hal ini juga disorot oleh tim advokad, sebab di dalam dokumen BAP, tertulis bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejati Maluku.
Namun saat memberikan keterangan secara daring, saksi mengaku, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KKT terhadap dirinya, berlangsung di sebuah cafe di Kota Ambon.
“Pemeriksaan dilakukan di Kota Ambon di Café Excelso, bukan di Kejaksaan Tinggi,” ungkap saksi.
Akibat koneksi jaringan yang tidak stabil tersebut, akhirnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak bisa diselesaikan. Saat majelis hakim menanyakan kepada JPU mengenai siapa saksi yang akan dihadirkan lagi, JPU mengatakan Ahli Dr Pijar Djatmika.
Namun, saksi ahli yang hendak dihadirkan oleh JPU ini juga, mendapatkan sorotan hingga keberatan dari Kornelis Serin. Pasalnya dalam BAP juga ada kejanggalan lain terkait pemeriksaan ahli.
Hal ini dipicu dalam BAP, pemeriksaan terhadap ahli Dr Pijar Djatmika pada tahap penyelidikan, ahli tersebut diperiksa pada tanggal 24 November 2025 di Kota Malang dan diajukan 51 pertanyaan.
Namun ditanggal yang sama dalam persidangan, tim penyelidik yang sama juga memeriksa ahli lain yakni Dr. Donna Okthalia Setiyabudi di Manado.
“Bagaimana bisa ini Manado dan Malang ini begitu jauh. Jarak dari Surabaya dan Malang itu saja jauh, apalagi beda provinsi. Tapi dalam BAP, jaksa yang sama memeriksa di dua tempat berbeda,” ucap Kornelis.
Untuk itu, tim advokat terdakwa menilai, kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai proses pemeriksaan ahli oleh penyidik. Alhasil, para advokad baik dari terdakwa Petrus Fatlolon dan dua terdakwa lainnya minta kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghadirkan kedua ahli secara bersamaan dalam sidang dan tidak melalui daring.
“Supaya kita bisa mengkonfrontasi kedua ahli ini. Sebab hal seperti ini tidak hanya terjadi pada kedua ahli ini, tetapi telah beberapa kali dalam saksi-saksi fakta sebelumnya,” tegas Serin.
Atas keberatan tim Advokad dari ketiga terdakwa, majelis hakim kemudian mempertimbangkan keberatan yang disampaikan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan ahli pada persidangan selanjutnya yakni pada 30 Maret mendatang.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 30 Maret masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui dalam kasus penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD KKT kepada PT Tanimbar Energi Abadi ini, menyeret tiga terdakwa yakni Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati periode 2017-2022. Kemudian terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000.(S-29)