SIWALIMA.id > Berita
Tak Kembalikan Mobil Dinas, Pemprov Ambil Tindakan Tegas
Online | Rabu, 12 November 2025 pukul 17:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku mengambil tindakan tegas berupa penarikan langsung sejumlah kendaraan dinas dari mantan ASN Pemprov Maluku.

Langkah tegas ini diambil, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan para mantan ASN tidak kunjung menggubris surat pemprov dengan mengembalikan mobil dinas.

Juri bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, tim penertiban aset daerah sejak, Rabu (12/11) telah turun ke lokasi mantan ASN, guna melakukan penarikan aset milik pemerintah daerah.

Tindakan tegas tersebut kata Kasrul, ditempuh sebagai bentuk komitmen Pemprov Maluku dalam menindaklanjuti kesepakatan penertibannya aset bermasalah yang sebelumnya telah ditandatangani dengan KPK.

Diakui Kasrul KPK, sebelumnya telah memberikan waktu selama 14 hari bagi Pemprov Maluku untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan ASN.

Namun, sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan ternyata mantan ASN belum seluruh mengembalikan mobil dinas sehingga harus dilakukan tindakan tegas.

“Tadi pagi tim penertiban aset daerah dengan bantuan Satpol PP telah turun langsung melakukan penarikan sejumlah aset kendaraan dari mantan ASN,” ucap Kasrul kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya.

Dalam operasi penertiban aset daerah itu menurut Kasrul, terdapat 20 aset kendaraan dinas menjadi fokus tim untuk diambil dari penguasaan mantan ASN Pemprov.

Sementara sampai dengan Selasa (11/11) kemarin, sebanyak 9 mobil dinas telah dikembalikan mantan ASN dan telah terparkir di halaman kantor gubernur.

"Pemerintah provinsi memang harus mengambil tindakan tegas termasuk penarikan langsung, sebab persoalan aset ini selalu menjadi perhatian serius KPK setiap kali melakukan monitoring, makanya pak gubernur memerintahkan untuk ditarik," ucap Kasrul.

Kasrul memastikan, dengan adanya penarikan tersebut, pemprov akan mengatur waktu dilakukan apel aset guna melakukan penilaian terhadap aset-aset daerah tersebut.(S-20)

BERITA TERKAIT