AMBON, Siwalima.id - Kuasa hukum, ahli waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, menilai Pemerintah Kabupaten SBB, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan tanah Dusun Urik/Teha sebagai bagian dari aset daerah.
Menurut Samloy, berdasarkan prinsip pemisahan horizontal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan bangunan dan tanah dapat berada pada pihak yang berbeda.
“Gedung dan bangunan dapat menjadi milik pemerintah daerah, tetapi tanah tetap menjadi milik masyarakat. Dalam perkara ini, tanah yang menjadi lokasi berdirinya sejumlah bangunan pemerintah merupakan milik ahli waris Josfince Pirsouw,” kata Samloy, di Ambon, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, kepemilikan tanah Dusun Urik/Teha seluas kurang lebih 1.000 hektare telah dinyatakan sah milik ahli waris Josfince Pirsouw berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 54/PDT/2019/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Samloy, penggabungan tanah dan bangunan dalam pencatatan aset daerah tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi yang layak kepada pemilik tanah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, ia menuding Pemerintah Kabupaten SBB tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut meskipun pihak ahli waris telah beberapa kali menyampaikan keberatan.
“Pihak keluarga ahli waris sudah mengajukan keberatan kepada Pemkab SBB, namun hingga kini belum mendapat respons yang memadai,” ujarnya.
Samloy juga menyoroti keberadaan sejumlah kantor pemerintah yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari Dusun Urik/Teha, antara lain Kantor Dinas Kesehatan dan beberapa kantor dinas lainnya.
Lebih lanjut, ia menilai Sekretaris Daerah Kabupaten SBB mengetahui proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Piru, Royanto Manupassa, pada masa pemerintahan Bupati SBB saat itu, almarhum Yasin Payapo.
Menurut Samloy, dalam pertemuan antara ahli waris Josfince Pirsouw dengan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD SBB beberapa waktu lalu, mantan Raja Negeri Piru mengakui pernah menerbitkan SKT di atas sejumlah lahan yang telah berdiri fasilitas pemerintah.
“Dalam pertemuan tersebut, mantan Raja Piru mengakui telah mengeluarkan SKT untuk sejumlah lokasi, termasuk lahan yang digunakan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Camat, dan Basarnas. Bahkan, untuk lahan Dinas PU, SKT yang diterbitkan telah dibatalkan,” kata Samloy.
Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB berhati-hati dalam proses pencatatan aset daerah agar tidak memasukkan lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum.
Samloy juga mengungkapkan bahwa ahli waris Josfince Pirsouw pernah diminta oleh BPKP Perwakilan Maluku untuk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah, termasuk salinan putusan pengadilan, sebagai bahan verifikasi terhadap status aset pemerintah daerah.
"Persoalan aset tanah yang belum terselesaikan dapat menjadi catatan dalam proses pemeriksaan dan penilaian pengelolaan aset daerah,"katanya.(S-25)