SIWALIMA.id > Berita
Tangani Kasus Irigasi Bubi, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Polda Maluku
Online | Senin, 14 April 2025 pukul 23:50 WIT

AMBON, Siwalimanews - Setelah menepati janjinya untuk membentuk tim penyidik kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan dan Irigasi Bubi di Kabupaten SBT, Kepolisian Daerah Maluku mendapat apresiasi dari berbagaio pihak, salah satunya dating dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku.

Ketua DPD PPKHI Maluku Alfred Victor Tutupary mengaku, pihaknya memberikan apresiasi atas langkah Ditkrimsus Polda Maluku dalam penanganan kasus ini, sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP itu penting sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penyelidikan,” ucap Tutupary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (14/4).

Pada kesmepatan itu, Tutupary juga menyampaikan sejumlah poin harapan dan evaluasi terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung, yakni, keterbukaan informasi dan kecepatan penanganan.

Berkaitan dengan hal tersebut kata Tutupary, bahwa pemberian SP2HP secara berkala sangat penting agar pelapor dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan kasus. Proses penyelidikan juga harus berjalan secara objektif, profesional, dan tidak berlarut-larut, mengingat besarnya nilai proyek dan dampaknya terhadap masyarakat.

Selain itu, pengumpulan bukti dan pemanggilan pihak terkait, yang mana penyidik harus segera mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti kontrak, laporan keuangan, serta hasil audit proyek guna memperkuat alat bukti.

“Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek juga harus dilakukan secara independen tanpa intervensi politik ataupun kepentingan pribadi,” ujar Tutupary.

Tak hanya itu menurutnya, kejelasan status penyelidikan dan penegakan hukum juga perlu, sebab apabila dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Artinya bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan adil, termasuk terhadap pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi itu,” cetus Tutupary.

Namun yang terpenting kata Tutupary adalah, soal perlindungan terhadap saksi dan pelapor. Dimana perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor dalam kasus ini harus dijamin, agar tidak mengalami intimidasi atau tekanan.

Pasalnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjamin keamanan setiap individu yang berkontribusi dalam mengungkap fakta-fakta hukum.

“Saya percaya bahwa dengan komitmen kuat dan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil dan media, perkara ini dapat diusut secara tuntas. Penanganan kasus Tipikor ini menjadi indikator penting bagi tegaknya supremasi hukum di Maluku,” tandas Tutupary.(S-25)

BERITA TERKAIT