Iklan Homepage 1
SIWALIMA.id > Berita
Terbukti Setubuhi,  Pria Ini Dihukum 7 Tahun
Hukum | Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10:07 WIT

AMBON, Siwalima,id - Majelis Hakim Penga­dilan Negeri Ambon meng­hukum terdakwa Slamet Hamu alias Memet pelaku terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hukuman tersebut dija­tuhkan Majelis Hakim Pe­ng­adilan Negeri Ambon dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota ma­sing-masing Hakim Dedy Sahusilawane dan Hakim Ulfa Rery, Rabu (10/12). 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyata­kan, terdakwa Slamet Hamu alias Memet terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau anca­man kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan­nya, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebo­hongan, atau membujuk anak me­la­kukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan tersebut sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang jo Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Slamet Hamu alias Memet dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan. 

Tak hanya pidana penjara se­lama 7 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda ratusan juta rupiah. 

“Menghukum terdakwa Slamet Hamu alias Memet dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tam­bah Hakim Wilson Sriver 

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa, 1 baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 celana legging panjang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa menyatakan pikir pikir. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi di salah  satu penginapan di Kota Ambon pada, Sabtu 15 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. (S-26)

BERITA TERKAIT