SIWALIMA.id > Berita
Terdakwa Korupsi Jalan Inamosol Dituntut 6 Tahun Penjara
Headline , Hukum | Jumat, 6 Maret 2026 pukul 15:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Guwen Salhuteru, terdakwa kasus du­gaan korupsi penyim­pangan dalam pelak­sa­naan pekerjaan pem­bangunan ruas jalan Desa Rambatu–Desa Manusa, Keca­ma­tan Inamosol, Ka­bupaten Seram Ba­gian Barat, dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pe­nuntut Umum Kejati Maluku, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (5/3).

Dalam tuntutannya, JPU eminta kepada majelis hakim untuk me­nyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama melaku­kan tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Kecamatan Ina­mosol, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undnag Tipikor, junto pasal 20 huruf C KUHP tahun 2023, sebagaimana dakwaan subsider.

“Meminta majelis hakim menja­tuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Guwen Salhuteru,” ucap JPU saat mem­bacakan tuntutannya.

Selain pidana Badan, JPU juga menuntut agar majelis hakim me­nghukum terdakwa untuk mem­bayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 90 hari.

Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, majelis hakim kemudian mem­berikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa, Pistos Noija untuk mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim kemudian menun­da sidang hingga, Kamis pekan dengan dengan agenda mende­ngarkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, Guwen Salhu­teru merupakan terdakwa terakhir yang diadili dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksa­naan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu–Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp 31 miliar.

Salhuteru dijerat dalam kasus ini, lantaran memiliki peran penting dalam realisasi proses pencairan. ia sendiri merupakan staf admi­nistrasi pada PT Sinar Abadi yang merupakan perusahaan pelak­sana proyek jalan di Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp31 miliar tersebut.

Perannya dalam kasus ini yakni, terlibat dalam proses pembuatan dokumen pencairan dana, sekali­gus bertindak seolah-olah sebagai pemilik perusahaan. Pasalnya dalam pelaksanaan proyek, Sal­huteru bertindak sebagai kuasa pemilik perusahaan.

Selain Salhuteru, Pengadilan Tipikor Ambon juga telah meng­hukum tiga terpidana lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, yang telah divonis bersalah terlebih dahulu.

Salhuteru ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 lalu, namun sejak itu yang bersangkutan tidak sekalipun menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka. 

Penangkapan terhadap Salhu­teru berlangsung pada 26 Agustus 2025. Dia ditangkap setelah Tim Tabur melakukan kerjasama de­ngan tim Intelejen Kejati Papua Barat dan Intelejen Kejaksaan Agung.

Ia ditangkap di Kecamatan War­mer, Kabupaten Manokwari, Pro­vinsi Papua Barat. Setelah ditang­kap, Sahuteru kemudian diter­bangkan ke Ambon dan tiba di Ke­jati Maluku, 27 Agustus 2025, dan langsung dibawa ke ruangan pe­me­riksaan Kejati Maluku.(S-29)

BERITA TERKAIT