AMBON, Siwalima.id - Guwen Salhuteru, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu–Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (5/3).
Dalam tuntutannya, JPU eminta kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Kecamatan Inamosol, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undnag Tipikor, junto pasal 20 huruf C KUHP tahun 2023, sebagaimana dakwaan subsider.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Guwen Salhuteru,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana Badan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 90 hari.
Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa, Pistos Noija untuk mengajukan nota pembelaan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, Guwen Salhuteru merupakan terdakwa terakhir yang diadili dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu–Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp 31 miliar.
Salhuteru dijerat dalam kasus ini, lantaran memiliki peran penting dalam realisasi proses pencairan. ia sendiri merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi yang merupakan perusahaan pelaksana proyek jalan di Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp31 miliar tersebut.
Perannya dalam kasus ini yakni, terlibat dalam proses pembuatan dokumen pencairan dana, sekaligus bertindak seolah-olah sebagai pemilik perusahaan. Pasalnya dalam pelaksanaan proyek, Salhuteru bertindak sebagai kuasa pemilik perusahaan.
Selain Salhuteru, Pengadilan Tipikor Ambon juga telah menghukum tiga terpidana lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, yang telah divonis bersalah terlebih dahulu.
Salhuteru ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 lalu, namun sejak itu yang bersangkutan tidak sekalipun menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Penangkapan terhadap Salhuteru berlangsung pada 26 Agustus 2025. Dia ditangkap setelah Tim Tabur melakukan kerjasama dengan tim Intelejen Kejati Papua Barat dan Intelejen Kejaksaan Agung.
Ia ditangkap di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Setelah ditangkap, Sahuteru kemudian diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku, 27 Agustus 2025, dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Kejati Maluku.(S-29)