SIWALIMA.id > Berita
Terdakwa Narkotika Divonis 6 Tahun Penjara
Hukum | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Terdakwa Marno Djokja alias Mar dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Hukuman tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yefri Bimusu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3). Terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan narkotik golongan 1 jenis sabu.

Perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagaimana diganti dengan pasal 20 ayat (1) huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marno Djokja selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ucap hakim ketua.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari.

Usai mendengar tuntutannya, hakim kemudian memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap. Dalam hal ini terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU, Ryan Lopulalan menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa Marno Djokja ditangkap pada hari Kamis tanggal  07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di Dusun Mamua Desa Hila Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa berawal dari Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto, saksi Rion Paskah dan saksi Nandra Wahyu Saputra yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi dari informan terkait dengan peredaran Sabu di Dusun Mamua Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIT, saksi Lani Sudaryanto mengumpulkan anggota tim untuk menyusun strategi serta pembagian tugas masing-masing anggota agar dapat mengungkap pelaku peredaran narkotika di daerah Dusun Mamua Desa Hila tersebut. 

Selanjutnya saksi Lani Sudaryanto, saksi Rion Paskah dan saksi Nandra Wahyu Saputra mendapat informasi terkait ciri-ciri dari target/pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Para saksi kemudian melakukan monitoring untuk mengetahui keberadaan target. Kemudian pada hari Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIT para saksi bergerak menuju daerah Dusun Mamua Desa Hila. Setelah sampai dan menunggu beberapa saat di Dusun Mamua, tepatnya didepan Rumah terdakwa Marno Djokja.

Satu jam kemudian, terdakwa datang ke rumahnya dan para saksi langsung menghampiri mem­perkenalkan diri dari Dit­res­narkoba Polda Maluku dan lang­sung menanyakan kepada ter­dakwa mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.

Kemudian para saksi yang merupakan anggota kepolisian itu memanggil RT setempat dan meminta ijin untuk dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Para saksi menemuka 1 buah sedotan plastik yang sudah dipotong runcing, 1 kaca pirex, 1 paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran besar bertuliskan 1x1 dan 1 paket serbuk kristal yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil.

Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Ditnarkoba untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa diperoleh informasi jika terdakwa mendapat narkotika tersebut dari La Iwan (berkas perkara terpisah). Terdakwa juga mengakui pernah menjual narkoba itu kepada orang lain.(S-29)

BERITA TERKAIT