AMBON, Siwalima.id - Jacob Hattu alias Yopi, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur diganjar hukuman 7 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/3).
Hukuman itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dn persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) tentang UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 jo. UU No. 23 Tahun 2002.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Jacop Hattu alias Yopi dengan pidana penjara selama 7 tahun, “ucap hakim ketua saat membacakan amar putusannya, Kamis (5/3).
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membuat korban dan keluarga merasa malu. Hal lainnya yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban.
Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga JPU sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa Yopi ditangkap pada tanggal 4 September 2025 di Batu Meja. Ia ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.(S-29)