HINGGA kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, padahal hasil audit penghitungan kerugian negara telah dikantongi.
Proyek jalan yang menelan anggaran 7,2 miliar ini diduga melibatkan banyak pihak, karenanya penyidik masih terus menggali bukti-bukti dengan memeriksa saksi ahli pidana.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek bernilai sekitar Rp7,2 miliar.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana guna menguatkan pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi fase krusial sebelum gelar perkara yang menentukan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Penyidik akan lebih dulu memeriksa ahli pidana agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti.
Pemeriksaan ahli dibutuhkan untuk menilai apakah unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kaitan dengan kerugian negara telah terpenuhi secara yuridis.
Gelar perkara nantinya akan membuka jalan bagi penetapan tersangka bila dua alat bukti sah sesuai KUHAP dianggap telah cukup.
Kendati demikian, Polda Maluku menegaskan bahwa tidak ada tekanan ataupun intervensi dalam penyidikan kasus ini. Komitmen untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum menjadi prioritas utama.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dana proyek.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Ismail menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen meski pekerjaan diduga belum rampung sepenuhnya. Ia menandatangani SPM berdasarkan dokumen dan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh bawahannya.
Kasus Dugaan Korupsi Ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku
Tenggara, diungkap polisi. Proyek senilai Rp7.2 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan Commanditaire Vennootschap (CV)1 Jusren Jaya melainkan dikerjakan kontraktor lain berinisial R. R diketahui menggunakan bendera perusahaan milik Novie Pattirane untuk mendapatkan proyek tersebut. Sebagai kompensasinya, Novi Pattirane menerima uang secara cuma-cuma tanpa kerja. CV Jusren Jaya ini sudah terima uang lebih dari Rp1 miliar dari proyek ini tanpa kerja sama sekali, sementara kontraktor sebagai sub kontraktor yang mengerjakan ini juga baru mendapat Rp2 miliar dari nilai kontrak.
Polisi meyakini sudah mengantongi sejumlah bukti dalam Kasus Korupsi Proyek Ruas Jalan Danar-Tetoat. Hujra Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat. Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli. Ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif sehingga dipastikan pekerjaan yang telah menguras anggaran sebesar Rp 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku Tahun 2023 ini ada kerugian negaranya.
Tentunya public berharap polisi tidak berlarut-larut dalam melakukan penyidikan, tersangka sudah harus ditetapkan sehingga penanganan kasus ini pun juga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukumnya.(*)