AMBON, Siwalima.id - Segunung kasus dugaan tindak pidana korupsi kini menanti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, Rudy Irmawan.
Kasus yang ditinggalkan mantan Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo telah menjadi sorotan publik, namun sayangnya lembaga adhyaksa tersebut belum mampu menuntaskannya.
Kejati Rudy Irmawan ditantang untuk bisa menuntaskan segudung kasus korupsi yang saat ini ditangani lembaga adhyaksa itu.
Sebut saja kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Tahun 2021-2022 karam di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasus yang telah diusut sejak tahun 2023 hingga kini tidak ada perkembangannya, padahal sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah dimintai keterangan.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan seperti, Kadis Koperasi dan UKM, M Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa.
Berikutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020 dan bendahara pengeluaran tahun 2020 Dinas PUPR, Bendahara covid Dinas Kesehatan maupun PPK tahun 2021 di Dinkes, serta PPK tahun 2020 merupakan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Kemudian kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru. Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sayangnya, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum.
Padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, PPK pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian PPK pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.
Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi Ruko Pasar Mardika yang dikelola oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.
Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, tetapi kasus tersebut tak ada progres.
Kemudian kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2014-2017.
Sejumlah saksi telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin, Zainuddin Boy, dan mantan Direktur Keuangan, Wils Ayu Lestari, Maneger Keuangan PT Bipolo tahun anggaran 2014-2017 berinisial CHW maupun pejabat Pemkab Bursel.
Terakhir kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Pasalnya, kurang lebih seminggu tim penyelidik gencar menggali keterangan dari puluhan saksi yang terdiri dari guru-guru. Namun proses penyelidikan kasus ini kini mulai kendor. Bahkan media pun sulit untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Perdana Berkantor
Tiba di Ambon, Senin (27/10), Kajati Maluku, Rudy Irmawan langsung berkantor. Kajati Maluku tidak sendiri didampingi Istri, Yuyun Rudy Irmawan selaku Ketua IAD Wilayah Maluku.
Rudy didampingi juga Wakil Kajati Abdullah Noer Deny, Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku, Rimayani Deny, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra dan Koordinator Fadjar.
Memulai aktivitasnya, Rudy berkeliling meninjau seluruh bidang di lingkungan Kejati Maluku, mulai dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pengawasan, Tindak Pidana Umum, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, pembinaan, pidana Militer, hingga Tata Usaha dan terakhir baru memasuki ruang kerjanya.
Langkah itu menjadi bentuk komitmen awal Kajati Rudy untuk mengenal lebih dekat seluruh jajaran dan memastikan sinergitas kerja yang solid antar bidang.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Rudy juga menggelar rapat internal untuk saling mengenal satu sama lain di lingkungan Kejati Maluku yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan.
“Saya sangat mengapresiasi semangat dan kekeluargaan yang sudah terjalin di Kejati Maluku. Harapannya, saya bisa menjadi bagian dari keluarga besar Maluku, khususnya di Kejati Maluku,” ujar Kajati Rudy dalam arahannya.
Sikap hangat dan terbuka Kajati baru ini disambut antusias oleh jajaran pegawai Kejati Maluku. Mereka menilai kehadiran Rudy Irmawan membawa semangat baru bagi institusi Kejaksaan di Bumi Raja-Raja.
Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak profesional di berbagai daerah, Kajati Maluku Rudy Irmawan diharapkan mampu melanjutkan capaian positif yang telah ditorehkan pendahulunya, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam menegakkan hukum dan membangun kepercayaan publik di Maluku.
Ditantang Periksa Bupati Aru
Kajati Maluku, Rudy Irmawan ditantang untuk memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam.
Proyek Jalan tahun 2018 sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak, agar Kajati Rudy mengambil langkah tegas dengan memanggil Bupati Aru, Timotius Kaidel.
“Tantangan saat ini yang mesti dijalankan oleh Kajati yang baru adalah, apakah beliau berani atau tidak memanggil bupati aktif saat ini, yaitu Timotous Kaidel untuk diperiksa dalam kasus korupsi jalan lingkar Wokam, “ ungkap Ketua AMATI, Jemy Kauy kepada Siwalima di Ambon, Senin (27/10).
Menurutnya, untuk membuka kasus itu secara terang benderang, maka perlu langkah tegas untuk memeriksa Bupati Aru, dalam kapasitasnya sebagai kontraktor proyek jalan Wokam. Karena sampai saat ini pihak-pihak seperti Sekda, mantan Bupati hingga rekan Bupati yaitu Herman Sarkol sudah diperiksa.
“Pihak lain sudah diperiksa tinggal hanya Bupati saja yang belum dipanggil. Untuk itu agar supaya kasus ini bisa ada titik terangnya, maka Kajati Maluku harus mengambil langkah tegas untuk memanggil bupati untuk diperiksa sebagai kontraktor jalan lobkar Wokam yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 11 Miliar,“ pintanya.
Sebab jika tidak, maka ditakutkan kasus jalan lingkar Wokam hanya booming sesaat namun setelah itu akan hilang dimeja penyidik Kejati Maluku.
Ditambah lagi, proyek jalan lingkar Wokam tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Aru sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan dan mesti diusut hingga tuntas.
“Jadi harapan terbesar kami Kajati Maluku yang baru ini bisa mengambil langkah tegas dan terukur sehingga Bupati harus diperiksa karena sebagai kontraktor proyek dan pekerjaaannya tidak selesai sebagaimana mestinya. Apalagi ada indikasi kerugian negara dan tidak ada asas manfaat dari proyek jalan itu bagi masyarakat,“ tandasnya.
Ia juga berharap Kajati tidak tebang pilih dalam mengusut berbagai kasus lainnya yang sementara ditangani oleh Kejati Maluku. Sehingga dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku bisa kembali seperti dulu.
“Kami berharap Kajati tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugas di Maluku,“ imbuh dia.
Harus Dipanggil
Terpisah, praktisi hukum Jack Wenno meminta, Kajati Rudy Irmawan untuk segera memeriksa Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kata dia, kasus yang sudah lama bergulir namun tak kunjung tuntas itu menjadi ujian pertama bagi Kajati baru untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di Maluku.
Kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/10) Wenno mengatakan Kejati Maluku tidak boleh berdiam diri terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek yang dikerjakan tahun 2018 itu.
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,25 miliar serta item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp7,09 miliar.
“Ini momentum bagi Kajati baru untuk membuktikan keberpihakan pada kebenaran. Jangan biarkan kasus besar seperti jalan lingkar Wokam terus menggantung. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Wenno.
Ia meminta Kejati Maluku untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk Bupati Aru Timotius Kaidel yang kala itu berperan sebagai kontraktor proyek.
“Kalau waktu proyek itu dikerjakan beliau masih sebagai kontraktor, maka harus diperiksa. Jangan karena sekarang menjabat bupati lalu tidak disentuh hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” ujarnya.
Menurut Wenno, Kejati Maluku tidak boleh memberi kesan tebang pilih dalam penanganan perkara. Jika hanya pejabat teknis yang diperiksa sementara kontraktor utama tidak, maka publik berhak mempertanyakan integritas penyidik.
“Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kejati harus tunjukkan profesionalisme dan independensi. Ini kesempatan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar Kajati Rudy Irmawan menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan memastikan tidak ada intervensi politik ataupun ‘transaksi kasus’ yang bisa menghambat proses hukum.
“Kajati baru harus berani dan tegas. Jangan ada kesan kasus ini dibiarkan demi melindungi oknum tertentu. Kami mendukung penuh langkah Kejati Maluku untuk memeriksa semua pihak, termasuk Bupati Aru,” tandas Wenno.
Tak Tersentuh
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sayangnya hingga kini, Bupati Aru, Timoitus Kaidel belum juga tersentuh hukum. padahal proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Negara Rugi 11 M
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu, Bupati Aru Timotius Kaidel belum juga diperiksa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbunan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350. 723.276,11.
Informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek jalan ini dikerjakan oleh PT Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, perusahaan ini sempat masuk daftar hitam blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat periode 2014–2016 akibat permasalahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan tersebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih jauh, sumber itu menyebutkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski anggaran proyek telah dicairkan 100 persen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.
“Banyak item pekerjaan yang tidak sesuai, salah satunya drainase di sisi kiri dan kanan jalan. Padahal anggaran sudah cair seluruhnya,” ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).
14 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, PPK pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian PPK pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-26/S-25/S-29)