SIWALIMA.id > Berita
TPD Bertindak Tegas, BKD di Bawah Huwae Melempem Tuanaya, Nur Mardas Kapan?
Headline , Pemerintahan | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 14:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Muhijaty Tuanaya dicopot dari jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Maluku, lantaran tersangkut pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Sebelumnya, Tuanaya adalah Ke­pala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Tuanaya baru dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.

Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepega­waian Daerah atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pem­prov Maluku.

Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Ma­luku, Ritchie Huwae, yang hingga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya seba­gai Kepala Bidang Cipta Karya.

Padahal Badan Kepegawaian Ne­gara telah memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.

Tersangka Danar-Tetoat

Sebelumnya Muhijaty Tuanaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Selain dia, penyidik juga mene­tapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direk­tur CV Jusren Jaya, Noviana Patti­rane (NP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yano­ttama mengatakan, penetapan ter­sangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Diketahui, proyek tersebut meru­pakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada November 2025, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Nilai ini setara sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 7,2 miliar.

Pengawasan Lemah

Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menjelaskan, akibat pengawasan yang lemah pada pe­kerjaan preservasi ruas jalan Nam­lea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara telah mengakibatkan 8 ASN pada Dinas PUPR Maluku diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN terkait pengawasan jalan di Kabu­paten Buru.

“Pemeriksaan itu dilakukan seba­gai bentuk tindakan lanjut atas pe­rintah Inspektorat Jenderal Kemen­terian PU terkait pengawasan peker­jaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara yang bermasalah,” ungkap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (3/6).

Delapan ASN yang diperiksa masing-masing Muhijaty Tuanaya sebagai kepala satker SKPD, Jantje Matakena sebagai PPK dan enam orang pengawas lapangan yakni, Isak Sahupala, Sherli Kailola, Aman Saptiarahman, Buce Noya, Herman Sarimanela dan Rici Uperesi.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Pene­gak Disiplin ASN menemukan ada­nya kelalaian pengawasan yang dilakukan pada pekerjaan yang di­bia­yai dengan APBN tersebut, sehingga menjatuhkan sanksi ke­pada delapan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.

“Ada dua yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan dan sisanya itu dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan dan untuk enam ASN itu sudah ditindaklanjuti Kadis PUPR Maluku,” ucap Kasrul.

Dua ASN yang dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan dari jabatan struktural yakni Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjadi kepala satker SKPD dan Jantje Matakena yang saat itu juga bertugas sebagai PPK proyek pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Berdasarkan hukuman disiplin yang dilakukan, lanjut Kasrul, maka Muhijaty Tuanaya harus diturunkan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, sementara untuk Jantje Matakena karena tidak menduduki jabatan structural, maka penurunan pangkat akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kalau enam ASN yang mendapat sanksinya ringan itu langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD sedangkan untuk dua ASN yang disanksi berat harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur,” tan­das Kasrul.

Kasrul memastikan BKD saat ini sementara berproses agar dua ASN yang dijatuhi sanksi demosi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Diperiksa Irjen PU

Seperti diberitakan Plt Kepala BKD Ritchie Huwae menjelaskan delapan ASN ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Irjen Kemen­terian PU dan Itjen memerintahkan Pemprov Maluku untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin ASN.

Ritchie menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur terkait kewajiban ASN untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai aturan.

“Jadi dalam pemeriksaan memang kita menemukan adanya indikasi delapan ASN ini tidak menjalankan kewajiban memastikan pekerjaan proyek ini sesuai aturan khususnya dalam kaitannya dengan pengawa­san, jadi ada ketidaktelitian dalam aspek pengawasan,” jelasnya.

Pemeriksaan kata Ritchie telah ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan BAP sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi disi­plin ASN oleh Tim Penegak Disiplin.

“Ada sanksi mulai dari berat hingga ringan yang akan dijatuhkan dan prosesnya sementara di Biro Hukum,” tegas Ritchie

Tak Bernyali

Jauh sebelumnya, Ritchie membe­narkan ada perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jaba­tan tersebut sejak tahun 2023 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara.

“Petunjuk teknis BKN sudah kami terima, dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” ucap Hu­wae saat diwawancarai wartawan kala itu.

Tak sampai disitu, Huwae juga bilang kalau setelah menerima Per­tek dari BKN, dia telah menin­daklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas, karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.

“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan, tapi jabatan fungsio­nal sudah tidak ada jadi harus diusut kembali,” ucap Huwae saat itu.

Namun sayangnya upaya menco­pot Nur Mardas dari jabatannya justru tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini dan Nur Mardas masih melenggang dan merasakan kursi Kepala Bidang Cipta Karya.

Ritchie yang coba dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya dan pesan whatsapp, Rabu (3/6) justru tidak merespon padahal sub­tansi pertanyaan telah disampaikan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Maluku Hengky Tamtelahitu mem­benarkan jika sampai saat ini jabatan Kabid Cipta Karya masih dijabat Nur Mardas dan belum ada pergantian.

Menurutnya persoalan menyang­kut pengisian jabatan struktural berasa di bawah kewenangan BKD dan Dinas PUPR tidak dapat berkomentar terlalu jauh.

“Soal Kabid Cipta Karya itu domainnya BKD tadi mohon tanyakan ke BKD saja, yang pasti belum ada surat apapun yang menerangkan Kabid Cipta dicopot,” tegasnya singkat.(S-20)

BERITA TERKAIT