AMBON, Siwalima.id - Muhijaty Tuanaya dicopot dari jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Maluku, lantaran tersangkut pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Sebelumnya, Tuanaya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Tuanaya baru dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.
Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepegawaian Daerah atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pemprov Maluku.
Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, yang hingga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
Padahal Badan Kepegawaian Negara telah memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.
Tersangka Danar-Tetoat
Sebelumnya Muhijaty Tuanaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain dia, penyidik juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada November 2025, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Nilai ini setara sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 7,2 miliar.
Pengawasan Lemah
Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menjelaskan, akibat pengawasan yang lemah pada pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara telah mengakibatkan 8 ASN pada Dinas PUPR Maluku diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN terkait pengawasan jalan di Kabupaten Buru.
“Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjut atas perintah Inspektorat Jenderal Kementerian PU terkait pengawasan pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara yang bermasalah,” ungkap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (3/6).
Delapan ASN yang diperiksa masing-masing Muhijaty Tuanaya sebagai kepala satker SKPD, Jantje Matakena sebagai PPK dan enam orang pengawas lapangan yakni, Isak Sahupala, Sherli Kailola, Aman Saptiarahman, Buce Noya, Herman Sarimanela dan Rici Uperesi.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penegak Disiplin ASN menemukan adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan pada pekerjaan yang dibiayai dengan APBN tersebut, sehingga menjatuhkan sanksi kepada delapan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.
“Ada dua yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan dan sisanya itu dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan dan untuk enam ASN itu sudah ditindaklanjuti Kadis PUPR Maluku,” ucap Kasrul.
Dua ASN yang dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan dari jabatan struktural yakni Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjadi kepala satker SKPD dan Jantje Matakena yang saat itu juga bertugas sebagai PPK proyek pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Berdasarkan hukuman disiplin yang dilakukan, lanjut Kasrul, maka Muhijaty Tuanaya harus diturunkan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, sementara untuk Jantje Matakena karena tidak menduduki jabatan structural, maka penurunan pangkat akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau enam ASN yang mendapat sanksinya ringan itu langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD sedangkan untuk dua ASN yang disanksi berat harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur,” tandas Kasrul.
Kasrul memastikan BKD saat ini sementara berproses agar dua ASN yang dijatuhi sanksi demosi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Diperiksa Irjen PU
Seperti diberitakan Plt Kepala BKD Ritchie Huwae menjelaskan delapan ASN ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Irjen Kementerian PU dan Itjen memerintahkan Pemprov Maluku untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin ASN.
Ritchie menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur terkait kewajiban ASN untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai aturan.
“Jadi dalam pemeriksaan memang kita menemukan adanya indikasi delapan ASN ini tidak menjalankan kewajiban memastikan pekerjaan proyek ini sesuai aturan khususnya dalam kaitannya dengan pengawasan, jadi ada ketidaktelitian dalam aspek pengawasan,” jelasnya.
Pemeriksaan kata Ritchie telah ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan BAP sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi disiplin ASN oleh Tim Penegak Disiplin.
“Ada sanksi mulai dari berat hingga ringan yang akan dijatuhkan dan prosesnya sementara di Biro Hukum,” tegas Ritchie
Tak Bernyali
Jauh sebelumnya, Ritchie membenarkan ada perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Petunjuk teknis BKN sudah kami terima, dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” ucap Huwae saat diwawancarai wartawan kala itu.
Tak sampai disitu, Huwae juga bilang kalau setelah menerima Pertek dari BKN, dia telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas, karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.
“Setelah dilantik jadi Kabid Cipta Karya, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan, tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali,” ucap Huwae saat itu.
Namun sayangnya upaya mencopot Nur Mardas dari jabatannya justru tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini dan Nur Mardas masih melenggang dan merasakan kursi Kepala Bidang Cipta Karya.
Ritchie yang coba dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya dan pesan whatsapp, Rabu (3/6) justru tidak merespon padahal subtansi pertanyaan telah disampaikan.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Maluku Hengky Tamtelahitu membenarkan jika sampai saat ini jabatan Kabid Cipta Karya masih dijabat Nur Mardas dan belum ada pergantian.
Menurutnya persoalan menyangkut pengisian jabatan struktural berasa di bawah kewenangan BKD dan Dinas PUPR tidak dapat berkomentar terlalu jauh.
“Soal Kabid Cipta Karya itu domainnya BKD tadi mohon tanyakan ke BKD saja, yang pasti belum ada surat apapun yang menerangkan Kabid Cipta dicopot,” tegasnya singkat.(S-20)