SIWALIMA.id > Berita
Tunggu Audit BPK, Tersangka Korupsi BRI Ambon Ditetapkan
Hukum | Senin, 14 Juli 2025 pukul 23:18 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku me­mastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Ambon tahun 2023 akan dilakukan, setelah hasil audit kerugian negara diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu (13/7) membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sementara menanti BPK menyerahkan dokumen per­hitungan kerugian negara dalam Kasus BRI Ambon.

“Sudah ada hasil auditnya BPK RI dan diserahkan ke BPK Perwakilan Maluku, tapi belum dise­rahkan. Kita lagi tunggu,” tulis Aspidsus dalam pesan WhatsApp-nya.

Sementara terkait dengan pene­tapan tersangka dalam kasus ini, Aspidsus memastikan, untuk ter­sangkanya akan segera ditetapkan setelah dokumen perhitungan kerugian negara diserahkan ke penyidik kejaksaan.

“Kalau dokumennya sudah di­se­rahkan, kita akan tetapkan tersangkanya dan pasti akan kita infokan, sebab dokumen resmi belum kita terima,” janji Aspidsus.

Tahap II

Terpisah Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku Ardy menjelaskan, untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi uang nasabah BRI Namlea dengan tersangka MYM yang kini sementara ditahan di Rutan Waiheru Ambon, telah di­nyatakan lengkap.

Hal Ini menandakan, bahwa proses penyidikan telah selesai dan telah dinyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21, dan siap memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Perkara BRI Namlea Buru dengan tersangka MYM akan segera dila­kukan tahap II dari penyidik ke JPU untuk diproses lanjut ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Ardy.

Digiring ke Rutan

Sebelumnya diberitakan, ter­sangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI Namlea, MYM ditahan penyidik Pidsus Kejati Maluku dan digiring ke rumah tahanan Klas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, sehingga penangkapan itu dilakukan juga untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.

“Berdasarkan surat perintah Ka­jati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Kata Aspidsus, sebelum ditahan tersangka didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Maluku sejak pukul 13.00-19.30 WIT seputar perbuatannya pada tahun 2023, yang diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah verinisial M tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka MYM yang bertugas sebagai customer service pada BRI Unit Namlea di Kabupaten Buru ini, diketahui telah melakukan pena­rikan tunai secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 sampai dengan 1 Agustus 2023.

Aspidsus menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berko-ordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara, akibat dari perbuatan tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kami dari tim penyidik Kejati Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara Rp2.059.704.000,” ungkap Aspidsus.

Aspidsus menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara subsidair dikenai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Aspidsus. (S-26)

BERITA TERKAIT