SIWALIMA.id > Berita
Tunggu Audit, Tersangka Dok Waiame Ditetapkan
Headline , Hukum | Jumat, 21 November 2025 pukul 16:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus du­gaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengakui, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, sementara dalam proses per­hitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI. 

“Saat ini sedang dalam pro­ses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI, “kata Azer kepada Siwalima di , Kamis (20/11).

Azer mengaku bahwa dalam kasus ini belum ada penetapan ter­sangka karena masih menu­nggu hasil audit dari BPK. Ia belum bisa memastikan kapan hasil audit akan dikeluarkan oleh BPK. 

“Kita masih menunggu saja. Kalau nanti sudah ada hasil audit maka penyidik akan mengambil sikap selanjutnya, “tambah Azer. 

Sekedar tahu, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan pada, PT. Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan penyelidi­kannya sejak awal 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran yang dikelola perusa­haan selama 2020–2024 menca­pai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan kerugian negara semen­tara sekitar Rp3,7 miliar.

Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindah bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar.

Hingga kini, total uang negara yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik hampir mencapai 4 Miliar. 

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menuturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men¬transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut se¬bagian telah digunakan untuk keper¬luan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon.(S-29)

BERITA TERKAIT