SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Dalang Pencurian Dokumen DAK, Adik Murad Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 2 Juli 2025 pukul 23:28 WIT

AMBON, Siwalimanews – Untuk mengungkap da­lang dibalik pencurian do­kumen Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Ma­luku, penyidik Satreskrim Polresta Ambon memeriksa Anisah, adik mantan Gu­bernur Maluku, Murad Ismail.

Anisah dalam kapasitas sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK di Dinas PK Maluku diperiksa ber­sama tujuh saksi lainnya.

Pemeriksaan Anisah sebagai saksi untuk mengungkapkan da­lang pencurian dokumen DAK di Dinas PK Maluku.

“Untuk saksi kita sudah periksa 8 orang, salah satu di antaranya Kabid SMK yang merupakan pelapor di kasus tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Lubis kepada warta­wan di Ambon, Selasa (1/7).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara, hanya saja kondisi CCTV yang tidak ber­fungsi yang membuat visual saat kejadian tidak terekam.

“Untuk CCTV kita sudah telusuri, baik didalam maupun di luar kantor itu dalam kondisi tidak berfungsi, sehingga tidak terekam kejadian­nya, kita juga mengamankan gembok gudang sebagai barang bukti, “ tandasnya.

Ditanya soal apakah ada indi­kasi pencurian dokumen dengan kasus korupsi yang kini tengah di selidiki Ditreskrimsus Polda Ma­luku, Lubis enggan berspekulasi.

“Untuk Polresta saat ini tangani pidana umumnya yakni pencurian, kalau untuk kasus korupsi mungkin bisa dengan Polda, saat ini kita fokus untuk kasus pencurian ini, “ungkapnya.

30 Karung

30 karung berisi dokumen DAK yang dicuri di gudang Dinas PK Maluku, berisi banyak bukti terkait sejumlah kasus korupsi yang pernah digarap polisi.

Saat ini Satuan Reserse Kri­minal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease sudah mulai  melakukan penyelidikan puluhan dokumen DAK, milik Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan Provinsi Maluku yang dicuri.

Penyelidikan dilakukan setelah Polresta Ambon mendapat laporan kehilangan dokumen dari salah satu Pegawai Dinas PK Maluku berinisial AS.

“Jadi kejadiannya itu Jumat (20/6) dan dilaporkan Sabtu (21/6), terkait hilangnya berkas dana BOS dari Kantor Dinas Pendidikan Pro­vinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Yan Paays Kecamatan Sirimau Kota Ambon,” jelas sumber di Polresta Ambon, Rabu (25/6).

Dari keterangan AS, pada Rabu (18/6) dirinya diminta oleh Pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Maluku Tengah untuk membantu mencari berkas Dana BOS, yang sementara berada di Gudang Dinas Pendidi­kan. Akan tetapi saat itu, pemegang kunci gudang tidak berada di tempat sehingga saksi tidak jadi untuk mencari berkas tersebut.

Selanjutnya, tepat di hari Jumat (20/6) saksi kembali untuk mencari berkas yang diminta.  Sampai di gudang tempat penyimpanan ber­kas Dana BOS, saksi melihat bah­wa berkas-berkas Dana BOS ter­sebut sudah tidak ada atau hilang.

“Setelah saksi mengetahui berkas-berkas tersebut sudah hilang saksi langsung menghu­bungi Kepala Bidang Ibu Anisah untuk memberitahukan kejadian ini kepada Kapala Dinas James Leiwakabessy,” ungkapnya.

Digarap Polisi

Seperti diberitakan, banyak pihak menduga hilangnya sejumlah dokumen penting di Dinas PK, erat kaitannya dengan pengusutan sejumlah kasus DAK yang pernah digarap polisi.

Selain itu, pencurian dokumen DAK yang menyimpan banyak bukti korupsi, mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam di Dinas PK.

Dugaan itu ada benarnya juga. Karena, semestinya yang disasar pencuri itu adalah barang ber­harga, seperti uang dan harta tidak bergerak lain, bukan berkarung-karung dokumen yang tak ada nilainya bagi si pencuri.

Sebagaimana diketahui, polisi sempat membidik sejumlah kasus korupsi di Dinas PK Maluku, saat Insun Sangadji menjabat sebagai Kepala Dinas.

Insun pernah diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK. Selain itu ada pula temuan BPK Maluku terkait kelebihan bayar sejumlah proyek serta kebijakan Insun, yang melakukan penunjukan langsung terhadap proyek senilai 700 juta, yang dibiayai oleh DAK sebesar Rp164 milliar.

Total anggaran DAK tahun 2023 yang dikelola Dinas PK sebesar Rp164 miliar. Sebagian besar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA dan SMK, terindikasi korupsi.

Dalam kasus tersebut, sebagian besar pekerjaan fisik dan penga­daan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023, tidak sesuai perencanaan. Pembangunan mau­pun rehab ruang kelas baru dan pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku, banyak terindikasi korupsi.

Banyak gedung laboratorium SMA, SMK dan dibangun baru atau rehab, tapi peralatan pendukung­nya tidak ada. Kalaupun ada, hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium.

Kasus ini awalnya dibongkar oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sam­son Atapary dalam rapat pari­purna penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023.

Samson bilang, saat melakukan pengawasan semua proyek DAK, ditemukan sejumlah dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

Banyak sekali masalah yang ditemukan Komisi IV, mulai dari adanya proyek yang tidak sesuai ekspektasi sekolah dan dikerjakan oleh adik Kadis PK Maluku, orang dekat istri gubernur, hingga adanya dugaan proyek ratusan juta yang dikelola kadis tanpa tender.

Tak hanya itu, adanya dugaan laporan pertanggung jawaban ca­bang dinas yang diduga fiktif sebab kadis memerintahkan kepala ca­bang dinas untuk membuat laporan tapi sampai 31 Desember angga­ran tak kunjung dicarikan.

Tak tanggung-tanggung, Sam­son bahkan meminta Kapolda dan Kajati Maluku untuk memberi atensi terhadap kasus ini.

Gayungpun bersambut. Ditres­krimsus Polda Maluku beberapa kali memanggil dan memeriksa Insun.

Polisi juga memeriksa Kepala Bidang Pembinaan SMK di Dinas PK Maluku, Anisah.

Adik kandung Murad Ismail itu digarap tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malu­ku, Selasa (29/10) tahun lalu.

Hilangkan BB

Penghilangan puluhan karung berisi dokumen penting di Dinas PK, patut diduga berkaitan dengan pengusutan penyimpanan sejum­lah kasus DAK.

Akademisi Hukum Unpatti Re­mon Supusepa mengungkapkan perbuatan menghilangkan doku­men menjadi satu benang merah dengan proses hukum yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dikatakan jika Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mengusut dugaan korupsi DAK di Dinas PK, maka tidak mungkin dokumen tersebut bisa hilang.

“Bagi saya harus ditarik benang merah antar penghilangan doku­men DAK dengan proses pengu­sutan yang sedang berjalan,” ujar Supusepa kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Rabu (25/6).

Apalagi dokumen DAK yang hilang tersebut erat kaitannya de­ngan bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan korupsi yang sementara diusut Ditkrimsus.

Menurutnya jika dokumen itu menjadi bukti penyimpangan anggaran pada Dinas PK, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan merintangi penyelidikan dan penyidikan.

Perintangan penyelidikan dan penyidikan atau obstruction of justice kata Supusepa, diatur dalam Pasal 221 KUHP artinya perbuatan penghilangan dokumen DAK tersebut merupakan tindak pidana.

Supusepa menegaskan dalam persoalan seperti ini walaupun penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, namun dires­krimsus harus berkoordinasi untuk mencari agar dokumen yang hilang dapat ditemukan.

Disisi lain, Polres harus berge­rak cepat untuk menemukan pe­laku penghilangan sebab doku­men yang hilang tersebut sangat penting dalam mengungkap fakta terkait dugaan korupsi DAK.

“Semua orang yang diduga ter­libat dalam penghilangan doku­men harus diperiksa dan kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Supusepa. (S-10)

BERITA TERKAIT