AMBON, Siwalimanews –Â Untuk mengungkap daÂlang dibalik pencurian doÂkumen Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi MaÂluku, penyidik Satreskrim Polresta Ambon memeriksa Anisah, adik mantan GuÂbernur Maluku, Murad Ismail.
Anisah dalam kapasitas sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK di Dinas PK Maluku diperiksa berÂsama tujuh saksi lainnya.
Pemeriksaan Anisah sebagai saksi untuk mengungkapkan daÂlang pencurian dokumen DAK di Dinas PK Maluku.
âUntuk saksi kita sudah periksa 8 orang, salah satu di antaranya Kabid SMK yang merupakan pelapor di kasus tersebut,â jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Lubis kepada wartaÂwan di Ambon, Selasa (1/7).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara, hanya saja kondisi CCTV yang tidak berÂfungsi yang membuat visual saat kejadian tidak terekam.
âUntuk CCTV kita sudah telusuri, baik didalam maupun di luar kantor itu dalam kondisi tidak berfungsi, sehingga tidak terekam kejadianÂnya, kita juga mengamankan gembok gudang sebagai barang bukti, â tandasnya.
Ditanya soal apakah ada indiÂkasi pencurian dokumen dengan kasus korupsi yang kini tengah di selidiki Ditreskrimsus Polda MaÂluku, Lubis enggan berspekulasi.
âUntuk Polresta saat ini tangani pidana umumnya yakni pencurian, kalau untuk kasus korupsi mungkin bisa dengan Polda, saat ini kita fokus untuk kasus pencurian ini, âungkapnya.
30 Karung
30 karung berisi dokumen DAK yang dicuri di gudang Dinas PK Maluku, berisi banyak bukti terkait sejumlah kasus korupsi yang pernah digarap polisi.
Saat ini Satuan Reserse KriÂminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease sudah mulai melakukan penyelidikan puluhan dokumen DAK, milik Dinas Pendidikan dan KeÂbudayaan Provinsi Maluku yang dicuri.
Penyelidikan dilakukan setelah Polresta Ambon mendapat laporan kehilangan dokumen dari salah satu Pegawai Dinas PK Maluku berinisial AS.
âJadi kejadiannya itu Jumat (20/6) dan dilaporkan Sabtu (21/6), terkait hilangnya berkas dana BOS dari Kantor Dinas Pendidikan ProÂvinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Yan Paays Kecamatan Sirimau Kota Ambon,â jelas sumber di Polresta Ambon, Rabu (25/6).
Dari keterangan AS, pada Rabu (18/6) dirinya diminta oleh Pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Maluku Tengah untuk membantu mencari berkas Dana BOS, yang sementara berada di Gudang Dinas PendidiÂkan. Akan tetapi saat itu, pemegang kunci gudang tidak berada di tempat sehingga saksi tidak jadi untuk mencari berkas tersebut.
Selanjutnya, tepat di hari Jumat (20/6) saksi kembali untuk mencari berkas yang diminta. Sampai di gudang tempat penyimpanan berÂkas Dana BOS, saksi melihat bahÂwa berkas-berkas Dana BOS terÂsebut sudah tidak ada atau hilang.
âSetelah saksi mengetahui berkas-berkas tersebut sudah hilang saksi langsung menghuÂbungi Kepala Bidang Ibu Anisah untuk memberitahukan kejadian ini kepada Kapala Dinas James Leiwakabessy,â ungkapnya.
Digarap Polisi
Seperti diberitakan, banyak pihak menduga hilangnya sejumlah dokumen penting di Dinas PK, erat kaitannya dengan pengusutan sejumlah kasus DAK yang pernah digarap polisi.
Selain itu, pencurian dokumen DAK yang menyimpan banyak bukti korupsi, mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam di Dinas PK.
Dugaan itu ada benarnya juga. Karena, semestinya yang disasar pencuri itu adalah barang berÂharga, seperti uang dan harta tidak bergerak lain, bukan berkarung-karung dokumen yang tak ada nilainya bagi si pencuri.
Sebagaimana diketahui, polisi sempat membidik sejumlah kasus korupsi di Dinas PK Maluku, saat Insun Sangadji menjabat sebagai Kepala Dinas.
Insun pernah diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK. Selain itu ada pula temuan BPK Maluku terkait kelebihan bayar sejumlah proyek serta kebijakan Insun, yang melakukan penunjukan langsung terhadap proyek senilai 700 juta, yang dibiayai oleh DAK sebesar Rp164 milliar.
Total anggaran DAK tahun 2023 yang dikelola Dinas PK sebesar Rp164 miliar. Sebagian besar anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA dan SMK, terindikasi korupsi.
Dalam kasus tersebut, sebagian besar pekerjaan fisik dan pengaÂdaan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023, tidak sesuai perencanaan. Pembangunan mauÂpun rehab ruang kelas baru dan pengadaan peralatan laboratorium yang tersebar di kabupaten dan kota di Maluku, banyak terindikasi korupsi.
Banyak gedung laboratorium SMA, SMK dan dibangun baru atau rehab, tapi peralatan pendukungÂnya tidak ada. Kalaupun ada, hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium.
Kasus ini awalnya dibongkar oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, SamÂson Atapary dalam rapat pariÂpurna penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023.
Samson bilang, saat melakukan pengawasan semua proyek DAK, ditemukan sejumlah dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Banyak sekali masalah yang ditemukan Komisi IV, mulai dari adanya proyek yang tidak sesuai ekspektasi sekolah dan dikerjakan oleh adik Kadis PK Maluku, orang dekat istri gubernur, hingga adanya dugaan proyek ratusan juta yang dikelola kadis tanpa tender.
Tak hanya itu, adanya dugaan laporan pertanggung jawaban caÂbang dinas yang diduga fiktif sebab kadis memerintahkan kepala caÂbang dinas untuk membuat laporan tapi sampai 31 Desember anggaÂran tak kunjung dicarikan.
Tak tanggung-tanggung, SamÂson bahkan meminta Kapolda dan Kajati Maluku untuk memberi atensi terhadap kasus ini.
Gayungpun bersambut. DitresÂkrimsus Polda Maluku beberapa kali memanggil dan memeriksa Insun.
Polisi juga memeriksa Kepala Bidang Pembinaan SMK di Dinas PK Maluku, Anisah.
Adik kandung Murad Ismail itu digarap tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda MaluÂku, Selasa (29/10) tahun lalu.
Hilangkan BB
Penghilangan puluhan karung berisi dokumen penting di Dinas PK, patut diduga berkaitan dengan pengusutan penyimpanan sejumÂlah kasus DAK.
Akademisi Hukum Unpatti ReÂmon Supusepa mengungkapkan perbuatan menghilangkan dokuÂmen menjadi satu benang merah dengan proses hukum yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dikatakan jika Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mengusut dugaan korupsi DAK di Dinas PK, maka tidak mungkin dokumen tersebut bisa hilang.
âBagi saya harus ditarik benang merah antar penghilangan dokuÂmen DAK dengan proses penguÂsutan yang sedang berjalan,â ujar Supusepa kepada Siwalima melaÂlui telepon selulernya, Rabu (25/6).
Apalagi dokumen DAK yang hilang tersebut erat kaitannya deÂngan bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan korupsi yang sementara diusut Ditkrimsus.
Menurutnya jika dokumen itu menjadi bukti penyimpangan anggaran pada Dinas PK, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan merintangi penyelidikan dan penyidikan.
Perintangan penyelidikan dan penyidikan atau obstruction of justice kata Supusepa, diatur dalam Pasal 221 KUHP artinya perbuatan penghilangan dokumen DAK tersebut merupakan tindak pidana.
Supusepa menegaskan dalam persoalan seperti ini walaupun penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, namun diresÂkrimsus harus berkoordinasi untuk mencari agar dokumen yang hilang dapat ditemukan.
Disisi lain, Polres harus bergeÂrak cepat untuk menemukan peÂlaku penghilangan sebab dokuÂmen yang hilang tersebut sangat penting dalam mengungkap fakta terkait dugaan korupsi DAK.
âSemua orang yang diduga terÂlibat dalam penghilangan dokuÂmen harus diperiksa dan kasus ini harus diusut tuntas,â tegas Supusepa. (S-10)