AMBON, Siwalimanews –Â Selama 9 jam, mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa tim penyelidik Kejati MaluÂku, Selasa (14/10).
Mantan orang nomor satu di kabupaten berjuluÂkan Bumi Jargaria itu diÂperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingÂkar Wokam, Kabupaten KeÂpulauan Aru tahun anggaran 2020 senilai Rp36,7 miliar.
Sebelumnya Kejati juga sudah memeriksa Sekda dan Kadis PU serta seÂjumÂlah pejabat lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pantauan Siwalima, manÂtan Bupati Kepulauan Aru periode 2016-2021 dan 2021-2024 ini diperikÂsa dari pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT. Dan meninggalkan Kantor Kejati pada pukul 19.38 WIT dan langsung meÂnuju ke mobil pribadi Tipe Alvanza Silver DE 1420 AP
Mantan Direktur RSUd CendraÂwasih Dobo ini yang menggunakan kemeja batik Coklat bermotif bunga dengan celana kain panjang berÂwarna hitam ketika diwawancarai Siwalima di Halaman Kantor Kejati Maluku, mengaku menjalani peÂmeriksaan terkait kasus proyek jalan Wokam.
Gonga juga mengakui dia diÂperiksa mulai jam 10 pagi dan diÂtanyai seputar proyek jalan lingkar Wokam.
Dia menegaskan, sebagai manÂtan bupati dirinya tetap kooperatif mendukung proses hukum kasus tersebut
âIa saya diminta keterangan seÂkitar pukul 10 pagi tadi hingga baru selesai ini. Terkait pertanyaan baÂnyak juga. Selain itu sebagai manÂtan Bupati saya sudah seyogianya kooperatif dalam penuntasan perkara ini,â ujar Gongga
Ia menolak berkomentar lebih jauh sambil berjalan menuju ke mobil pribadinya yang parkir di luar Kantor Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Kejati membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Aru, Johan Gonga.
âBenar, yang bersangkutan dipeÂriksa hari ini. Ia memenuhi pangÂgilan penyelidik sejak pukul 10.00 WIT dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan,â jelas Ardy.
Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gonga dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait proses awal penganggaran hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Tim penyelidik, lanjut Ardy, berÂupaya mengurai secara utuh alur penggunaan anggaran agar dapat memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
âSetiap orang yang diduga meÂngetahui alur proyek ini akan dimintai keterangan. Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan, jadi semua informasi sedang diÂkumpulkan secara menyeluruh,â tambah Ardy.
Sementara itu Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terÂpercaya di Kejati Maluku menyeÂbutkan, pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Aru itu dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan dalam proses awal penganggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
âSaat itu kan beliau masih menjabat sebagai bupati. Dia yang pergi untuk melobi anggaran DAK pembangunan jalan Wokam, sehingga wajib dipanggil karena ada keterkaitannya,â ungkap sumÂber tersebut kepada Siwalima, Selasa (14/10).
Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam diketahui menelan anggaran puluhan miliar rupiah yang berasal dari DAK fisik tahun 2020. Namun, dalam pelaksanaÂanÂÂnya, muncul dugaan kuat terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. BeÂberapa waktu terakhir, tim penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat dari dinas terkait, termasuk pihak rekanan pelaksana proyek.
Bupati Tunggu Giliran
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 11 saksi di periksa di kejari Aru oleh tim penyidik Kejati Maluku, kembali dua saksi diperiksa yakÂni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy dipeÂriksa peÂkan kemarin.
Sumber Siwalima di Kejati MaluÂku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah diperiksa.
Kata sumber yang wanti-wanti namanya dipublikasi, pemeriksaÂan berlangsung di Kantor Kejati Maluku, sementara Bupati Aru, Timotius Kaidel tunggu giliran.
Pemeriksaan Sekda berkaitan de¬ngan keterlibatannya dalam proyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, TimoÂtius Kaidel alias Timo, yang saat itu berperan sebagai kontraktor.
âKemarin itu Sekda Aru dipeÂrikÂsa,â ungkap sumber Siwalima di inÂternal Kejati Maluku, Selasa (7/10).
Sumber tersebut juga membeÂberÂkan, sebelum pemeriksaan SekÂda, pada (1/10) lalu, tim peÂnyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya Kepala Dinas PU.
âItu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah diÂmintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,â jelasnya.
Pemeriksaan para saksi ini dilaÂkukan untuk mendalami peran maÂsing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerjaÂkan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaiÂmana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipeÂriksa. Namun, Kejati Maluku meÂmasÂtikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara marathon terÂhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Sumber menegaskan, tinggal meÂnunggu waktu giliran orang noÂmor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan LingÂkar Pulau Wokam di KabuÂpaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses adÂministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah ProÂvinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek seÂpanÂjang 33,775 kilometer yang diÂbiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski daÂnanya telah dicairkan 100 perÂsen, lantaran pertengahan DeÂsember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konÂsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang menyaÂtaÂkan proyek telah selesai dikerÂjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali meÂnyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
11 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)