SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Korupsi Wokam, 9 Jam Mantan Bupati Aru Dicecar
Headline , Hukum | Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23:39 WIT

AMBON, Siwalimanews – Selama 9 jam, mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa tim penyelidik Kejati Malu­ku, Selasa (14/10).

Mantan orang nomor satu di kabupaten berjulu­kan Bumi Jargaria itu di­periksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ling­kar Wokam, Kabupaten Ke­pulauan Aru tahun anggaran 2020 senilai Rp36,7 miliar.

Sebelumnya Kejati juga sudah memeriksa Sekda dan Kadis PU serta se­jum­lah pejabat lainnya di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pantauan Siwalima, man­tan Bupati Kepulauan Aru periode 2016-2021 dan 2021-2024 ini diperik­sa dari pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT. Dan meninggalkan Kantor Kejati pada pukul 19.38 WIT dan langsung me­nuju ke mobil pribadi Tipe Alvanza Silver DE 1420 AP

Mantan Direktur RSUd Cendra­wasih Dobo ini yang menggunakan kemeja batik Coklat bermotif bunga dengan celana kain panjang ber­warna hitam ketika diwawancarai Siwalima di Halaman Kantor Kejati Maluku, mengaku menjalani pe­meriksaan terkait kasus proyek jalan Wokam.

Gonga juga mengakui dia di­periksa mulai jam 10 pagi dan di­tanyai seputar proyek jalan lingkar Wokam.

Dia menegaskan, sebagai man­tan bupati dirinya tetap kooperatif mendukung proses hukum kasus tersebut

“Ia saya diminta keterangan se­kitar pukul 10 pagi tadi hingga baru selesai ini. Terkait pertanyaan ba­nyak juga. Selain itu sebagai man­tan Bupati saya sudah seyogianya kooperatif dalam penuntasan perkara ini,” ujar Gongga

Ia menolak berkomentar lebih jauh sambil berjalan menuju ke mobil pribadinya yang parkir di luar Kantor Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Kejati membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Aru, Johan Gonga.

“Benar, yang bersangkutan dipe­riksa hari ini. Ia memenuhi pang­gilan penyelidik sejak pukul 10.00 WIT dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Ardy.

Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gonga dilakukan untuk memperdalam keterangan terkait proses awal penganggaran hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Tim penyelidik, lanjut Ardy, ber­upaya mengurai secara utuh alur penggunaan anggaran agar dapat memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Setiap orang yang diduga me­ngetahui alur proyek ini akan dimintai keterangan. Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan, jadi semua informasi sedang di­kumpulkan secara menyeluruh,” tambah Ardy.

Sementara itu Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber ter­percaya di Kejati Maluku menye­butkan, pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Aru itu dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan dalam proses awal penganggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saat itu kan beliau masih menjabat sebagai bupati. Dia yang pergi untuk melobi anggaran DAK pembangunan jalan Wokam, sehingga wajib dipanggil karena ada keterkaitannya,” ungkap sum­ber tersebut kepada Siwalima, Selasa (14/10).

Proyek pembangunan jalan lingkar Wokam diketahui menelan anggaran puluhan miliar rupiah yang berasal dari DAK fisik tahun 2020. Namun, dalam pelaksana­an­­nya, muncul dugaan kuat terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Be­berapa waktu terakhir, tim penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat dari dinas terkait, termasuk pihak rekanan pelaksana proyek.

Bupati Tunggu Giliran

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 11 saksi di periksa di kejari Aru oleh tim penyidik Kejati Maluku, kembali dua saksi diperiksa yak­ni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy dipe­riksa pe­kan kemarin.

Sumber Siwalima di Kejati Malu­ku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah diperiksa.

Kata sumber yang wanti-wanti namanya dipublikasi, pemeriksa­an berlangsung di Kantor Kejati Maluku, sementara Bupati Aru, Timotius Kaidel tunggu giliran.

Pemeriksaan Sekda berkaitan de¬ngan keterlibatannya dalam proyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timo­tius Kaidel alias Timo, yang saat itu berperan sebagai kontraktor.

“Kemarin itu Sekda Aru dipe­rik­sa,” ungkap sumber Siwalima di in­ternal Kejati Maluku, Selasa (7/10).

Sumber tersebut juga membe­ber­kan, sebelum pemeriksaan Sek­da, pada (1/10) lalu, tim pe­nyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya Kepala Dinas PU.

“Itu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah di­mintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi ini dila­kukan untuk mendalami peran ma­sing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerja­kan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagai­mana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipe­riksa. Namun, Kejati Maluku me­mas­tikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara marathon ter­hadap semua pihak yang diduga terlibat.

Sumber menegaskan, tinggal me­nunggu waktu giliran orang no­mor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Ling­kar Pulau Wokam di Kabu­paten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses ad­ministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Pro­vinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segmen I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek se­pan­jang 33,775 kilometer yang di­biayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski da­nanya telah dicairkan 100 per­sen, lantaran pertengahan De­sember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku kon­sultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara serah terima (PHO), yang menya­ta­kan proyek telah selesai diker­jakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali me­nyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

11 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)

BERITA TERKAIT