AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, diingatkan untuk tidak tertutup mengusut kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Batu Merah.
Pasalnya, Tim Intelejen Kejari Ambon telah mengumpulkan bukti dengan menurunkan tim ke lapangan atau on the spot guna mengumpulkan keterangan dari para pedagang untuk mengkroscek terkait laporan tersebut.
Praktisi Hukum, Rony Samloy mengatakan, jika jaksa sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan maka hasilnya harus dikaji dan dievaluasi. Apapun hasilnya, mesti juga disampaikan kepada publik tentang ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana.
“Kejaksaan sudah mengungkapkan sejak Januari lalu bahwa sudah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan tetapi sampai saat ini hasilnya seperti apa masyarakat tidak tahu,” ujarnya, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (11/3).
Padahal seharusnya, kata Samloy, pihak Kejari memberikan kepastian mengenai hasil dari tahapan pengumpulan data bahan dan keterangan. Jika dalam hasil tersebut ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Kejari Ambon melakukan proses penyelidikan.
“Hal ini bertujuan supaya kasus ini bisa ada titik terang. Jika ada indikasi dugaan perbuatan pidana, maka harus ditingkatkan ke tahap penyelidikan supaya masyarakat juga tahu hasilnya seperti apa. Jangan diamkan laporan ini nanti jika dibiarkan maka akan hilang atau sengaja dihilangkan,”pintanya.
Samloy berharap Kejari Ambon profesional dan transparan dalam menyikapi hal ini karena menyangkut hidup orang banyak.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo, yang dihubungi Siwalima, berulang kali melalui telepon selulernya, tidak diangkat.
Sebelumnya, Tim Intelejen Kejari Ambon telah mengumpulkan bukti dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tim tersebut turun ke lapangan atau on the spot untuk mengumpulkan keterangan dari para pedagang untuk mengkroscek laporan tersebut.
“On the spot untuk klarifikasi kebenaran laporan seperti apa. Kalau memang betul ada penyelewengan maka akan ditindaklanjuti,“ tandas sumber Siwalima yang enggan namanya dikorankan, di Kejari Ambon, Senin (2/2).
Tm telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.
“Saat ini tim masih melakukan proses pendalaman untuk mendapatkan keterangan atau dokumen tambahan untuk memperkuat data dari laporan yang diterima beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo mengatakan, sampai saat ini tim Intelijen masih melakuan pendalaman mengenai laporan dugaan korupsi revitalisasi lapak Pasar Batu Merah.
“Memang benar ada laporan terkait revitalisasi pasar Batu Merah, kita terima itu awal Januari. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman, “kata Alfrets kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Proses revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah, Kota Ambon oleh Pemerintah Negeri Batu Merah sejak Mei dan Agustus 2025, dengan patokan harga revi-talisasi hingga 10 juta per lapak, dinilai sebagai pungutan liar.
Alhasil, persoalan ini ternyata telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak pertengahan Desember 2025 lalu.
“Seluruh laporan dugaan Pungli terhadap 225 lapak yang direnovasi Pemerintah Negeri Batu Merah sudah dilaporkan ke Kejari Ambon. Biaya yang dibebankan ke pedagang, yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, faktanya tidak demikian,”ujar Perwakilan pedagang Pasar Batu Merah yang enggan namanya disebutkan, kepada wartawan, Minggu (11/1)
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, pihak pedagang juga melampirkan sejumlah bukti kwitansi pembayaran.
“Ada yang mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 47,5 juta per lapak,” katanya.
Pedagang menduga, dana tersebut tidak masuk ke kas desa. Pasalnya, iuran bulanan yang dibayarkan pedagang ke Pemneg sebesar Rp 100-500 ribu, itu dimana dalam peraturan negeri, iuran itu untuk operasional, termasuk renovasi jika diperlukan. Karena itu, mestinya biaya renovasi, tidak dibebankan kepada pedagang sebesar itu.(S-29)