AMBON, Siwalima.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergulir.
Sejumlah nama yang merupakan mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanimbar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sumber internal di Kejati Maluku mengungkapkan, sejumlah pejabat yang diduga menjadi kunci dalam kasus itu telah dijadwalkan untuk diperiksa.
Mereka diantaranya Sekda Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, mantan Bupati Petrus Fatlolon dan mantan Bupati Bitzael Silvester Temmar.
“Mereka dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini karena dianggap mengetahui proses munculnya skema UP3 hingga tahap pembayaran,” ujar sumber Siwalima di Kejati Maluku, Senin (13/4)
Pemeriksaan terhadap Sekda KKT, Brampi Moriolkosu, sebab diduga yang bersangkutan memiliki peran strategis saat menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum Pemda dalam gugatan perdata yang diajukan Agustinus Theodorus (AT).
Meski gugatan tersebut dimenangkan oleh AT, sumber menyebut terdapat prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.
“Disitulah letak persoalannya. Ada proses yang belum sepenuhnya dipenuhi, tetapi pembayaran tetap dilakukan,”ungkapnya.
Sementara itu, mantan Bupati Bitzael Silvester Temmar karena dimasa pemerintahannyalah terdapat sejumlah proyek yang dikerjakan sampai meninggalkan utang.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Bupati Petrus Fatlolon karena keputusannya saat itu yang menolak membayarkan UP3 kepada AT. Meskipun saat itu ada putusan MA sehingga apa dan penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Fatlolon penting bagi penyelidik.
“Kan ketika Bupati Fatlolon, pembayaran UP3 tidak dilakukan dengan beberapa alasan. Kemudian baru di jaman bupati RJ kemudian pembayaran UP3 dilakukan hanya didasari dengan putusan MA, “ tandas sumber.
Meski begitu, sumber enggan membeberkan kepastian hari pemeriksaan terhadap Fatlolon, Temmar maupun Makariolsu dilakukan.
“Yang jelas dari jadwal itu sekda dan mantan bupati akan diperiksa dalam pekan ini, “pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui infirmasi tersebut. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga masih bersifat tertutup.
“Saya belum tahu soal jadwal pemeriksaan sekda maupun mantan bupati. Karena ini masih penyelidikan, jadi masih bersifat tertutup. Tetapi kalau ada info dari Pidsus, akan kami sampaikan ke Publik, “singkatnya.
Tiga Pejabat Digarap
Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) kepada kontraktor, Agus Thiodorus sebesar Rp87 miliar.
Tercatat tiga pejabat di lingkup Pemkab Tanimbar diperiksa, Rabu (11/3) pengusaha Agus Thiodorus.
Tiga pejabat yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, Desy Sabono.
Sementara untuk Agus Thiodorus dan Kepala Cipta Karya, Abraham Jaolath pemeriksaan berakhir pukul 20.20 WIT
Usai pemeriksaan Agustinus Thiodorus dan Abram Jaolath yang diminta tanggapan terkait proses pemeriksaan namun enggan berkomentar lebih jauh.
“Nanti saja di penyidik ,” ucap keduanya singkat.
Masih berlanjut, ketika ditanya mengenai periksaan dalam kasus apa ia keduanya juga enggan berkomentar. Mereka mengarahkan untuk kembali cek ke penyidik.
“Nanti cek aja di penyidik,” ujar mereka lagi sembari berjalan meninggalkan Kantor Kejati Maluku
Sedangkan Desy Sabono kepada wartawan usai diperiksa mengaku, selama menjalani permeriksaan ia mendapatkan 19 pertanyaan, namun hanya seputar revieu yang dilakukan Inspektorat terhadap pembayar utang pihak ketiga
Review Dokumen
Sementara itu, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae kepada wartawan di halaman Kantor Kejati menjelaskan, dirinya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi Inspektorat dalam melakukan pengawasan, khususnya terkait proses review atas dokumen pembayaran yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami diminta memberikan keterangan seputar tugas pengawasan Inspektorat. Dalam posisi saya sebagai inspektur, salah satu tugas kami adalah melakukan review terhadap dokumen yang diajukan,” ujar Huwae kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, Rabu (11/3).
Ia mengaku, mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIT. Namun, dirinya tidak mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Huwae, kewenangan Inspektorat dalam kasus tersebut sebatas melakukan review terhadap dokumen pembayaran UP3, bukan melakukan audit secara menyeluruh.(S-29)