SIWALIMA.id > Berita
Usut UP3 Tanimbar, Eks Bupati & Sekda akan Diperiksa
Hukum | Selasa, 14 April 2026 pukul 14:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyelidikan kasus dugaan ko­rupsi pembayaran utang pihak ke­tiga (UP3) di Pemerintah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar terus bergulir.

Sejumlah nama yang merupakan mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanimbar dijad­walkan akan menjalani pemerik­saan oleh tim penyelidik Kejak­saan Tinggi Maluku.

Sumber internal di Kejati Ma­luku mengungkapkan, sejumlah pejabat yang diduga menjadi kunci dalam kasus itu telah di­jadwalkan untuk diperiksa. 

Mereka diantaranya Sekda Kepu­lauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, mantan Bupati Petrus Fatlolon dan mantan Bupati Bit­zael Silvester Temmar.

“Mereka dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini karena di­anggap mengetahui proses mun­culnya skema UP3 hingga tahap pembayaran,” ujar sumber Siwalima di Kejati Maluku, Senin (13/4)

Pemeriksaan terhadap Sekda KKT, Brampi Moriolkosu, sebab diduga yang bersangkutan me­miliki peran strategis saat men­jabat sebagai Kepala Bagian Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum Pemda dalam gugatan perdata yang diajukan Agustinus Theodorus (AT). 

Meski gugatan tersebut dime­nang­kan oleh AT, sumber menyebut terdapat prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.

“Disitulah letak persoalannya. Ada proses yang belum sepenuh­nya dipenuhi, tetapi pembayaran tetap dilakukan,”ungkapnya.

Sementara itu, mantan Bupati Bitzael Silvester Temmar karena dimasa pemerintahannyalah terda­pat sejumlah proyek yang dikerjakan sampai meninggalkan utang. 

Sedangkan pemeriksaan terhadap Bupati Petrus Fatlolon karena ke­putusannya saat itu yang menolak membayarkan UP3 kepada AT. Meskipun saat itu ada putusan MA sehingga apa dan penolakan pem­bayaran yang dilakukan oleh Fat­lolon penting bagi penyelidik.

“Kan ketika Bupati Fatlolon, pembayaran UP3 tidak dilakukan dengan beberapa alasan. Kemudian baru di jaman bupati RJ kemudian pembayaran UP3 dilakukan hanya didasari dengan putusan MA, “ tandas sumber.

Meski begitu, sumber enggan membeberkan kepastian hari pe­meriksaan terhadap Fatlolon, Tem­mar maupun Makariolsu dilakukan. 

“Yang jelas dari jadwal itu sekda dan mantan bupati akan diperiksa dalam pekan ini, “pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi mengaku belum menge­tahui infirmasi tersebut. Karena kasus ini masih dalam tahap pe­nyelidikan sehingga masih bersifat tertutup.

“Saya belum tahu soal jadwal pe­meriksaan sekda maupun mantan bupati. Karena ini masih penyeli­dikan, jadi masih bersifat tertutup. Tetapi kalau ada info dari Pidsus, akan kami sampaikan ke Publik, “singkatnya. 

Tiga Pejabat Digarap

Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) kepada kontraktor, Agus Thiodorus sebesar Rp87 miliar. 

Tercatat tiga pejabat di lingkup Pemkab Tanimbar diperiksa, Rabu (11/3) pengusaha Agus Thiodorus.

Tiga pejabat yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat, Jedithia Huwae dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, Desy Sabono. 

Sementara untuk Agus Thiodorus dan Kepala Cipta Karya, Abraham Jaolath pemeriksaan berakhir pukul 20.20 WIT 

Usai pemeriksaan Agustinus Thio­dorus dan Abram Jaolath yang diminta tanggapan terkait proses pemeriksaan namun enggan ber­komentar lebih jauh. 

“Nanti saja di penyidik ,” ucap keduanya singkat. 

Masih berlanjut, ketika ditanya mengenai periksaan dalam kasus apa ia keduanya juga enggan berko­mentar. Mereka mengarahkan untuk kembali cek ke penyidik. 

“Nanti cek aja di penyidik,” ujar mereka lagi sembari berjalan meninggalkan Kantor Kejati Maluku

Sedangkan Desy Sabono kepada wartawan usai diperiksa mengaku, selama menjalani permeriksaan ia mendapatkan 19 pertanyaan, namun hanya seputar revieu yang dilaku­kan Inspektorat terhadap pembayar utang pihak ketiga

Review Dokumen

Sementara itu, Kepala Inspek­torat, Jedith Huwae kepada warta­wan di halaman Kantor Kejati men­jelaskan, dirinya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi Inspek­torat dalam melakukan pengawasan, khususnya terkait proses review atas dokumen pembayaran yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami diminta memberikan kete­rangan seputar tugas pengawasan Inspektorat. Dalam posisi saya seba­gai inspektur, salah satu tugas kami adalah melakukan review terhadap dokumen yang diajukan,” ujar Huwae kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, Rabu (11/3).

Ia mengaku, mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIT. Namun, dirinya tidak meng­ingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Huwae, kewenangan Inspektorat dalam kasus tersebut sebatas melakukan review terha­dap dokumen pembayaran UP3, bukan melakukan audit secara menye­luruh.(S-29)

BERITA TERKAIT