WAKIL Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily, membuka sidang penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten tahun 2025.
Kegiatan itu berlangsung di aula ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (3/12), dihadiri seluruh pimpinan OPD, tim ahli cagar budaya dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kilikily menjelaskan, MBD merupakan daerah kepulauan yang memiliki keanekaragaman budaya. Meskipun demikian globalisasi, dan harus informasi yang sangat cepat berbasis teknologi informatika juga pergerakan masyarakat yang masuk keluar MBD serta pertukaran budaya menjadi hal yang tidak bisa dibendung saat ini.
Aspek-aspek ini akan berdampak pada menurunnya apresiasi terhadap seni budaya yang sarat dengan kearifan lokal. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah strategis dalam memajukan kebudayaan yakni melakukan pelindungan, pembangunan dan pemanfaatan serta pembinaan. Untuk mengatasi kemungkinan ini maka upaya pelestarian seni budaya MBD perlu secara serius dilakukan.
“Kami sangat bersyukur ada kepedulian kita bersama yang melahirkan kerja sama yang baik dengan para akademisi maupun pemerhati budaya demi kemajuan kebudayaan MBD,” ujarnya.
Dikatakan, MBD banyak sekali memiliki cagar budaya atau cagar budaya yang bersifat kebendaan. Baik berupa benda cagar budaya, dan bangunan cagar budaya. Struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama.
Namun setiap warisan budaya yang bersifat kebendaan masih bersifat objek diduga cagar budaya sudah memiliki satu orang yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai tim ahli cagar budaya. Sesuai regulasi bahwa tim ahli cagar budaya tingkat kabupaten/kota harus terdiri dari lima orang, maka MBD memerlukan empat orang lagi yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai tim ahli cagar budaya kemudian bergabung menjadi tim ahli cagar bu-daya kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati MBD. Tim ahli cagar budaya MBD yakni Yance Rumahuru (Rektor IAKN), Hermien Soselisa, Esau E Malioy, Karya M Subakti dan Viktor Maanary.
“Tahun 2025 ini Tim ahli cagar budaya sudah melakukan kajian terhadap lima objek diduga cagar budaya yakni Gereja Tua Patti di Desa Patti, Benteng de Haan di Desa Patti, Gua Alaw Sorat di Desa Klis, Lutur Ina Leta di Desa Tounwawan dan Lutur Lete Lolotuara di Desa Lolotuara,” jelas Wabup.
Setelah ini, kata dia, akan dilakukan sidang penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya peringkat kabupaten oleh tim ahli cagar budaya yang akan diikuti bersama. Dan hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten/kota.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada kita semua yang hadir. Kiranya kegiatan ini memberi manfaat yang besar demi kemajuan kebudayaan di bumi Kalwedo,” pungkasnya.(S-28)