WAKIL Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily, mengukuhkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Wakarleli, Patti dan Kaiwatu, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pengukuhan Anggota Satlinmas desa Wakarleli, Patti dan Kaiwatu ini berlangsung di aula ruang rapat Kantor Bupati MBD, Selasa (16/9) pagi sesuai surat Keputusan Bupati MBD nomor 300.1.4-470 tahun 2025 tentang Pengukuhan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat desa Wakarleli, Patti dan Kaiwatu.
Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L Kilikily, mengatakan pasal 17 ayat 1 dan ayat 4 peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat mengamanatkan bahwa Satlinmas yang telah diangkat oleh Kepala Desa dikukuhkan oleh Bupati, Walikota yang diawali dengan mengucapkan janji Satlinmas.
Pengukuhan merupakan pengesahan secara resmi keberadaan anggota Satlinmas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
âMembantu penanggulanan bencana dan kebakaran serta penangangan situasi darurat lainya. Sedangkan janji yang diucapkan adalah ikrar kesetiaan untuk mengabdi pada negara. Tujuan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman dan melindungi masyarakat dengan sebaik-baiknya,â ujarnya.
Janji menegaskan bahwa Anggota Satlinmas adalah warga negara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa siap mengemban tugas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan kelompok. âSaya apresiasi terlaksananya pengucapan janji dan pengukuhan saudara-saudara sebagai anggota Satlinmas,â pungkas Wabup Kilikily.(S-28)