AMBON, Siwalimanews – Melonggarkan penerapan protokol kesehatan, sembilan warga Kota Ambon terpapar Covid-19.
ââHingga kemarin, masih ada 9 orang yang positif Covid. Ada yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Covid memang beÂlum berakhir,â kata Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Balai Kota, Rabu (20/7).
Dirinya mengaku minimnya pemÂberitaan tentang Covid-19, akibat dari turunnya angka kasus konfirÂmasi positif, membuat masyarakat seringkali terlena dan mengabaikan protokol kesehatan.
Padahal menurut Wendy pandemi belum berakhir, karena masih sembiÂlan orang yang terkonfirmasi positif.
Dirinya menyatakan saat ini Kota Ambon masih ada dalam aturan PPKM level 1 dimana kegiatan masÂyarakat memang dilonggarkan, naÂmun semua aktivitas harus dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk screening melalui Aplikasi PeduliLindungi.
âTetap kita masih berada di level 1, dengan pemberlakuan yang diÂatur sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor: 13 tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh Jubir Satgas CoÂvid Kota Ambon,â ungkapnya.
Terkait dengan capaian vaksinasi sebagai salah satu cara pengenÂdalian penyebaran Covid-19, KadinÂkes katakan bahwa vaksin Booster atau dosis ketiga presentasenya masih sangat rendah.
âUntuk vaksin booster masih di angka 18 persen, itu tergolong masih sangat rendah, namun dengan pemÂberlakuan aturan penerbangan terÂbaÂru per 17 Juli 2022 yakni semua calon penumpang wajib Booster maka antusiasme mulai menimgkat di sentra vaksinasi Lapangan MerÂdeka,â tandasnya.
Level I
Diberitakan sebelumnya kota ambon kembali memberlakukan PemÂberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level.
âSejak tanggal 4 Juli lalu sudah diterbitkan Inwali Nomor 13/2022 yang ditandatangani oleh penjabat Walikota, Bodewin Wattimena, tenÂtang PPKM Level 1 dan pengÂoptiÂmalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa negeri dan kelurahan terhitung sejak 5 Juli -1 Agustus 2022 mendatang,â kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Ambon, Joy Rener Adriaansz, Senin (18/7).
Dirinya menjelaskan, sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.
âUntuk perkantoran itu dilaksaÂnakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai deÂngan keputusan bersama Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri,â terangnya.
Tekait dengan aturan untuk peÂlaku perjalanan, ia menjelaskan unÂtuk penerbangan wajib menunjukan hasil negative tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1Ã24 jam, untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua dan hasil negative CR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.
âSementara untuk pelaku perÂjalanan antar kota kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negative tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1Ã24 jam sebelum keberangkaÂtan,â bebernya. (S-09)