SIWALIMA.id > Berita
2026, UMP Maluku Naik 6.1 Persen
Online | Senin, 22 Desember 2025 pukul 18:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2026, mengalami kenaikan 6.1 persen dari UMP pada tahun 2025.

Kepastian kenaikan UMP 2026 ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Maluku, usai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Maluku yang berlangsung di Lantai VI Kantor Gubernur, Senin (22/12).

Kasrul mengungkapkan, dalam pertemuan dewan pengupahan Provinsi Maluku memang terjadi perdebatan, terkait variabel perhitungan kenaikan upah antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Pasalnya, serikat pekerja menginginkan nilai variabel kenaikan sebesar 0.7 persen sementara APINDO menginginkan nilai variabel kenaikan UMP sebesar 0.6 persen.

“Karena perbedaan ini, maka pemprov hadir untuk mencari jalan keluar dan disepakati jika variabel perhitungan kenaikan upah atau indeks penentu (Alfa) sebesar 0.65 persen,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (22/12).

Penetapan UMP 2026 kata Kasrul, telah memperhitungkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup berbagai komponen seperti makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan dan jaminan sosial. 

Karenanya untuk UMP tahun 2026, ditetapkan sebesar Rp3.334.490 atau mengalami kenaikan Rp192.790 dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.141.700.

“UMP ini segera ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat besok sehingga dapat menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK,” beber Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT