AMBON, Siwalima.id - Ditemukannya 24 Warga Negara Asing asal Cina di kawasan pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru, oleh satgas penertiban, terindikasi adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Pasalnya, jika pengawasan dilakukan secara ketat, tentu tidak akan ditemukan puluhan tenaga kerja WNA Cina di Kawasan pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini, membuat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa geram dan kaget lantaran tidak menduga persoalan ini akan terjadi.
Kepada wartawan gubernur yang akrab disapa HL ini mengaku, kaget dengan laporan Satgas Penertiban Gunung Botak, dimana terjadi peningkatan jumlah WNA ilegal dari 16 orang menjadi 24 orang.
“Yang menarik dari penertiban kemarin dan membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jadi jumlahnya 24 orang di sana tanpa ada izin tinggal dan izin kerja,” ucap gubernur kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (7/5).
Menurut gubernur, temuan WNA ilegal di Gunung Botak menunjukkan ada kelalaian pengawasan yang mestinya tidak boleh terjadi, apalagi ada kantor Imigrasi yang bertugas untuk mengontrol aktivitas masuk dan keluar di Maluku.
Namun faktanya, ditemukan keberadaan 24 orang WNA Cina yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak dan itu adalah sesuatu yang sangat miris sekali bagi pemerintah.
“Ini kan menunjukkan adanya entah kelalaian atau pembiaran, terserahlah teman-teman media yang bisa tafsirkan seperti apa, sebab bagaimana mungkin itu terjadi, kan ada Imigrasi, ada macam-macam dan sebagainya. Kok bisa terjadi,” kesal gubernur.
Walapun telah diserahkan kepada Imigrasi, namun gubernur minta, 24 WNI Cina ilegal yang ditemukan satgas di Gunung Botak wajib proses secara hukum yang berlaku.
Selain itu, gubernur juga mengingatkan Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap masuk keluarnya WNA di Maluku agar kedepan peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.
“Saya minta supaya mereka betul-betul diberikan efek jera dan saya himbau kepada pihak instansi terkait agar peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi kedepan,” tegas gubernur.
Amankan
Sebelumnya diberitakan, Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buru bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, berhasil mengamankan 24 warga negara asing asal China.
Penangkapan 24 WNA asal China ini dilakukan, dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/5) dengan melibatkan lintas instansi, diantaranya TNI, Polri, kejaksaan, serta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.
“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, sementara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” jelas Taufan dalam keterangan persnya, di kantor Imigrasi Ambon, Rabu (6/5).
Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak.
“Kami ingin pastikan setiap orang asing yang berada di Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat,” tandas Taufan.
Ia memastikan, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di area tambang, tepatnya di wilayah Nambalaya. Terkait informasi sebelumnya mengenai 16 WNA yang diamankan, Eben menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang kini tengah diperiksa.
Imigrasi menyatakan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, misalnya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sementara pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melebihi 60 hari, dapat berujung deportasi serta masuk daftar cegah tangkal.
Meskipun perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, pengawasan keimigrasian tetap berfokus pada kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung. “Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.(S-20)