SIWALIMA.id > Berita
24 WNA Diamankan di Gunung Botak, HL Duga Ada Kelalaian
Daerah , Headline | Jumat, 8 Mei 2026 pukul 15:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ditemukannya 24 War­ga Negara Asing asal Cina di ka­wa­san pertambangan Gunung Botak Ka­bupaten Buru, oleh satgas penertiban, terindikasi adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

Pasalnya, jika peng­awasan dilakukan secara ketat, tentu tidak akan ditemukan pu­luhan tenaga kerja WNA Cina di Kawasan pertam­bangan ilegal tersebut.

Hal ini, membuat Gu­bernur Maluku, Hendrik Le­werissa geram dan ka­get lantaran tidak men­duga persoalan ini akan terjadi.

Kepada wartawan gu­bernur yang akrab disapa HL ini mengaku, kaget dengan laporan Satgas Penertiban Gunung Botak, dimana terjadi pening­katan jumlah WNA ilegal dari 16 orang menjadi 24 orang.

“Yang menarik dari penertiban kemarin dan membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jadi jum­lahnya 24 orang di sana tanpa ada izin tinggal dan izin kerja,” ucap gubernur kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (7/5).

Menurut gubernur, temuan WNA ilegal di Gunung Botak menunjuk­kan ada kelalaian pengawasan yang mestinya tidak boleh terjadi, apalagi ada kantor Imigrasi yang bertugas untuk mengontrol aktivitas masuk dan keluar di Maluku.

Namun faktanya, ditemukan ke­beradaan 24 orang WNA Cina yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak dan itu adalah sesuatu yang sangat miris sekali bagi pemerintah.

“Ini kan menunjukkan adanya entah kelalaian atau pembiaran, terserahlah teman-teman media yang bisa tafsirkan seperti apa, sebab bagaimana mungkin itu terjadi, kan ada Imigrasi, ada macam-macam dan sebagainya. Kok bisa terjadi,” kesal gubernur.

Walapun telah diserahkan kepada Imigrasi, namun gubernur minta, 24 WNI Cina ilegal yang ditemukan sat­gas di Gunung Botak wajib proses secara hukum yang berlaku.

Selain itu, gubernur juga meng­ingatkan Imigrasi untuk memper­ketat pengawasan terhadap masuk keluarnya WNA di Maluku agar kedepan peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.

“Saya minta supaya mereka betul-betul diberikan efek jera dan saya himbau kepada pihak instansi terkait agar peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi kedepan,” tegas guber­nur.

Amankan

Sebelumnya diberitakan, Tim Pe­ng­awasan Orang Asing Kabupaten Buru bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, berhasil mengamankan 24 warga negara asing asal China.

Penangkapan 24 WNA asal China ini dilakukan, dalam operasi gabu­ngan di kawasan tambang emas Gu­nung Botak, Kabupaten Buru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan menje­laskan, operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/5) dengan melibatkan lintas instansi, diantaranya TNI, Polri, kejaksaan, serta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.

“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, se­mentara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” jelas Taufan dalam kete­rangan persnya, di kantor Imigrasi Ambon, Rabu (6/5).

Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan un­tuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak.

“Kami ingin pastikan setiap orang asing yang berada di Maluku me­miliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat,” tandas Taufan.

Ia memastikan, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di area tambang, tepatnya di wilayah Nambalaya. Ter­kait informasi sebelumnya mengenai 16 WNA yang diamankan, Eben menyebut jumlah tersebut meru­pakan bagian dari total 24 orang yang kini tengah diperiksa.

Imigrasi menyatakan, jika ditemu­kan pelanggaran seperti penyalah­gunaan izin tinggal, misalnya meng­gunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sementara pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melebihi 60 hari, dapat berujung deportasi serta masuk daftar cegah tangkal.

Meskipun perusahaan yang mem­pekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, peng­awasan keimigrasian tetap berfokus pada kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap se­luruh WNA tersebut masih berlang­sung. “Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pela­nggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.(S-20)

BERITA TERKAIT