AMBON, Siwalima.id - Sehari pasca penertiban kawasan Gunung Botak, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan pertemuan bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, Kamis (7/5).
Pertemuan kedua putra Maluku ini, secara khusus membahas sejumlah isu terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk adanya pertambangan tanpa izin di Provinsi Maluku.
Pemprov Maluku kata gubernur, tentu memiliki komitmen yang kuat terhadap pengelolaan sumber daya alam agar dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk menjamin masa depan generasi Maluku.
“Tadi saya juga dikunjungi oleh Pak Dirjen Penegakan Hukum dari Kementerian SDM, Pak Jefry Huwae dan kita berdiskusi banyak hal, termasuk bagaimana mengelola, menertibkan kawasan-kawasan pengelolaan sumber daya alam yang bertentangan dengan aturan,” ucap gubernur kepada wartawan di Kantor gubernur usai pertemuan itu.
Sebagai kepala daerah, gubernur memastikan, akan melakukan tindakan dan kebijakan apa saja dalam batas-batas kewenangan sebagai gubernur untuk memastikan sumber daya alam di Maluku dapat terjaga dan terkelola dengan baik.
Sumber daya alam yang dikelola secara bertangung jawab, tentu akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, termasuk dari aspek pelestarian lingkungan hidup.
“Gunung Botak itu baru satu yang kita tertibkan. Ada lagi yang akan kita tertibkan. Prinsipnya praktek penambangan ilegal tanpa izin di Maluku akan ditertibkan,” tegas gubernur.
Menurut gubernur, pemerintah provinsi tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang ingin merusak sumber daya alam dan lingkungan, sebab prioritas pemerintah provinsi disamping pengelolaan sumber daya alam, namun yang terpenting juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Upaya penertiban kawasan penambangan ilegal, tentu akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM.
“Sebagai gubernur sikap saya tegas, tidak akan mentolerir sumber daya alam di Maluku ini diambil, dirampok, dicuri atau dikelola secara melawan hukum,” tegas gubenrur.
Ia menegaskan, Maluku terbuka bagi investor yang ingin masuk untuk mengelola sumber daya alam, tetapi harus secara etis dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merekrut tenaga kerja lokal yang signifikan.(S-20)