AMBON, Siwalima. id - Dorongan untuk meminta aparat kepolisian untuk memanggil Bupati MBD, Banjamin Thomas Noach untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi terus mengalir.
Setelah organisasi kepemudaan dan praktisi hukum, kini dorongan itu datang dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Sostones Y Sisinaru.
Bahkan, Sisinaru mengaingatkan pihak kepolisian, bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan utama dalam penanganan perkara tersebut.
Untuk itu, apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah cukup dan dapat dibuktikan secara hukum, maka polsi harus berani mengambil sikap, bahwa siapa pun pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati MBD Benjamin Thomas Noach dalam kasus ini wajib diperiksa.
Apalagi, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi-saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai akurat kepada penyidik.
“Jika alat bukti cukup dan dapat dibuktikan, maka siapa pun dia harus diperiksa dan diambil keterangannya,” tegas Sisinaru.
Menurutnya, jika penyidik Polda Maluku telah mengantongi bukti permulaan terkait dugaan gratifikasi dan terdapat indikasi suap, maka pihaknya mendorong agar Polda Maluku segera memeriksa Bupati MBD guna memperjelas konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Memang kewenangan penuh dalam penanganan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan bupati MBD ini berada di tangan kepolisian.
“Kewenangan penyidikan sepenuhnya ada di tangan polisi. Semua kita serahkan kepada kepolisian dengan harapan proses penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional,” ucap Sisinaru
Sisinaru juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan ruang dan kepercayaan kepada kepolisian agar proses penyidikan dapat berjalan secara objektif. “Mari kita berikan ruang dan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Maluku, tetap terjaga,” pinta Sisinaru.
Banyak Bukti
Polda Maluku didesak untuk segera memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, untuk dimintai keterangannya, terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Praktisi Hukum, Henry Lusikooy menilai, perkembangan terbaru berupa keterangan sejumlah saksi yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang serta bukti lainnya yang telah dikantongi penyidik Diterskrimsus harus menjadi pintu masuk untuk menuntaskan perkara ini secara terang benerang.
Pasalnya, keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik tidak lagi dapat dipandang sebagai isu atau rumor semata, melainkan sudah mengarah pada fakta hukum, yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Pengakuan saksi yang menyebut adanya aliran dana, apalagi jika disertai dengan bukti transfer, meru-pakan angin segar bagi penyidik. Ini adalah pintu masuk yang sangat kuat untuk panggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut, termasuk Bupati MBD,” tegas Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (20/1).
Lusikooy menilai, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk memeriksa siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan politik.
Prinsip persamaan dihadapan hukum, harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik ter-hadap institusi penegak hukum.
“Tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan. Jika saksi sudah memberikan keterangan dan mengaku mentransfer uang, maka pihak yang disebut dalam keterangan tersebut wajib dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang normal dan sah,” tandas Lusikooy.
Lusikooy juga mengingatkan pihak kepolisian agar tidak boleh sedikitpun terpengaruh tekanan politik maupun kekuasaan yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Pasalnya, publik saat ini menaruh harapan besar agar aparat kepolisian untuk bersikap profesional, transparan dan berani menegakkan hukum.
“Polda Maluku harus membuktikan, bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, penegakan hukum harus lebih tegas, karena menya-ngkut marwah negara dan kepercayaan rakyat,” tutur Lusikooy.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati MBD menurut Lusikooy, tidak serta-merta berarti menyimpulkan adanya kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materil dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan itu bukan vonis. Itu hanya untuk menguji kebenaran keterangan saksi. Jika tidak terbukti, tentu akan terbuka dalam proses hukum. Namun jika ditemukan bukti kuat, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Luskooy.
Lusikooy menilai, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati MBD berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku, penundaan yang berkepanjangan, justru dapat memunculkan spekulasi publik terkait adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Ketika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, publik pasti bertanya-tanya. Karena itu, Polda Maluku harus segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” pinta Lusikooy.
Untuk diketahui, sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Gali Bukti
Ditreskrimsus Polda Maluku secara diam-diam menggali bukti aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Dua saksi kunci dimintai keterangan dan diduga sedari awal terlibat dalam kasus yang menjeret orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo ini.
Sumber Siwalima di Polda Maluku, Kamis (16/10) mengungkapkan, dua saksi kunci ini yang mengetahui seluruh prosesnya. “Mereka berdua sangat mengetahui seluruh prosesnya,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber ini menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan siapa dan apa peran keduanya. “Nanti ya. Sabar saja,” ujarnya. (S-25)