AMBON, Siwalima.id – Untuk mempertegas kembali batas wilayah adat, sekaligus merespons klaim kepemilikan lahan yang selama ini mencuat, maka Pemerintah Negeri Amahusu memasang papan pemberitahuan petuanan di lapangan gawang mini Benteng Atas, Sabtu (6/6).
Pemasangan papan pemberitahuan petuananan ini, merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan wilayah petuanan negeri dari berbagai bentuk klaim maupun penyerobotan.
“Sebagai Raja Amahusu saya didampingi Ketua Saniri Negeri, Roberth Silooy memasang papan ini, sebagai upaya untuk mengamankan petuanan negeri,” tandas Raja Amahusu, Mezaac M Silooy kepada wartawan di sela-sela pemasangan papan pemberitahuan tersebut.
Mezaac menageaskan, langkah ini diambil pemerintah negeri tidak lain hanyalah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami kawasan Bentas, yang merupakan bagian dari petuanan Negeri Amahusu.
“Hari ini saya bersama Ketua Saniri Negeri datang disini untuk pasang tanda-tanda kepemilikan lahan ini, untuk mengamankan aset Negeri Amahusu,” jelas Meazzac.
Langkah yang diambil ini, bukan sekedar mengklaim, namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 153/Pdt.G/1985/PN AB YO Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 40/PDT/19889/PT. MAL Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3168 K/PDT/1999, Putusan Pengadilan Negeri Ambon
Nomor: 135/Pdt. G/1996/PN.AB jO Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 83/PDT/1997/PT.MAL.YO. Putusan Mahkamah Agung RI dan putusan Nomor: 2133 K/PDT/1999, yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsdezaak.
Menyinggung tentang lahan di kawasan Bentas juga di klaim milik Kodam XV Pattimura, sesuai dengans ejumlah papan pemberitahuan yang juga telah dipasang lebih dulu di kawasan itu, Mesaac menjelaskan, setiap pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut, wajib menunjukkan bukti hukum yang sah.
“Kalau memang TNI mengklaim lahan ini milik TNI, harus bisa dibuktikan kepemilikannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, jangan dibilang itu aset mereka,” tegas Mesaac.
Ia mengaku, sikap tegas Pemerintah Negeri Amahusu ini berdasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan-putusan ini, yang menguatkan status hukum hak ulayat petuanan Negeri Amahusu.
Selain pemasangan papan pemberitahuan, Pemerintah Negeri Amahusu, juga merespons aspirasi warga Bentas yang meminta adanya tim pengamanan aset adat. Untuk itu, sebagai raja, dirinya telah menugaskan orang-orang tertentu untuk menjaga wilayah petuanan agar terhindar dari penyerobotan.
“Tujuan kita nentuk tim ini agar tidak terjadi penyerobotan yang membuat masyarakat di petuanan Negeri Amahusu menjadi resah,” ucap Messzac.
Untuk warga yang telah lama menempati lahan di Bentas, namun belum memiliki surat hak pakai, Pemerintah Negeri Amahusu, berjanji akan menindaklanjuti proses penerbitannya. Sementara bagi warga yang sudah miliki surat hak pakai, akan diperpanjang.
Ia berharap, dengan adanya surat hak pakai yang diberikan kepada masyarakat, agar mereka bisa hidup tenang tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Pantauan Siwalima di sela-sela pemasangan papan itu, sejumlah warga mengaku, selama ini mereka selalu dibuat resah, akibat adanya klaim dan tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang bermukim di kawasan Bentas.
“Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap status tempat tinggal mereka, terlebih setelah muncul papan pemberitahuan yang menyatakan kawasan Bentas merupakan aset milik Kodam XV Pattimura,” ucap beberapa warga.
Walaupun begitu, masyarakat berharap, polemik status lahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang mengedepankan kepastian hukum, sehingga warga dapat hidup tenang tanpa dibayangi konflik kepemilikan lahan di kemudian hari.(S-06)