SIWALIMA.id > Berita
APBD Perubahan Kabupaten SBT Alami Penurunan
Online | Minggu, 28 September 2025 pukul 05:16 WIT

BULA, Siwalimanews – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur mengalami penurunan.

Pasalnya pada APBD Murni 2025 ditetapkan Rp 979.567.463.400,00, namun dalam APBD Perubahan yang telah disetujui DPRD dalam rapat paripurna panyampaian kata akhir fraksi dan persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 937, 556, 197, 185,00,.

Perubahan APBD 2025 ini, bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan Rp 20,137,927,332,00, pendapatan transfer diproyeksikan Rp 898,658,739,453,00, kemudian pendapatan lain daerah yang sah, diproyeksikan Rp 18.759.530.400,00,.

Begitupun belanja daerah diproyeksikan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta pelaksanaan urusan penunjang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pada rancangan perubahan APBD 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar 1,6 triliun lebih yang terdiri dari, belanja operasional Rp 693.494.132.818.00, belanja modal Rp 93.177.106.758.00. Sedangkan belanja tak terduga Rp 1 miliar dan belanja transfer yang terdiri dari belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 218.983.217.197.00,” urai Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dalam penyampaian nota keuangan atas rancangan perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Risman Sibualamo didampingi Jasali Keliwar selaku wakil ketua di ruang paripurna, Jumat. (26/9).

Bupati mengakui, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan LKPD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp69.98.259.588.00. Sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah. Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp 69.98.259.588.00.

Dari apa yang disampaikan ini, menunjukkan, bahwa kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan pada perubahan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp 69.98.259.588.00 atau 6,9% dari total alokasi belanja daerah.

“Sehingga untuk mengatasi defisit belanja tersebut, maka ditutupi dengan pembuatan netto sebesar Rp 69.98.259.588.00,” urai bupati.

Bupati berharap, dukungan, masukkan dan pandangan dari anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

DPRD Setujui

Sebelumnya seluruh fraksi di DPRD, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Persetujuan itu disampaikan dalam kata akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksidalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dalam rangka panyampaian kata akhir fraksi dan persetujuan DPRD terhadap rancangan perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, Jumat (26/9) malam.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, didampingi Wakil Ketua Jasali Keliwar dan dihadiri Bupati Fachri Husni Alkatiri serta forkopimda dan para pimpinan OPD.

Ketua DPRD Risman Sibualamo mengatakan, setelah menyimak pendapat akhir fraksi- fraksi, maka dapat disimpulkan, bahwa seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 untuk selanjutnya, ditetapkan menjadi perda beserta seluruh catatan dan rekomendasi fraksi.

“DPRD telah berikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2025. Untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-16 tanggal 25 september 2025,” tandas Risman.

Sejalan dengan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang telah diusulkan dalam RAPBDP 2025, berkurang dari alokasi yang terdapat dalam APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini disebabkan karena adanya kebijakan efisiensi transfer ke daerah dan penurunan proyeksi penerimaan PAD,” jelas Risman.

Oleh sebab itu menurut Sibualamo, dengan memperhatikan komposisi anggaran yan diusulkan dalam RAPBDP 2025 ini, maka pembahasan lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, sehingga perubahan APBD dapat lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.

Untuk menjaga ketahanan dan daya dukung perubahan APBD, maka terdapat kegiatan belanja yang perlu dirasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang sifatnya tidak terlalu mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah, serta kegiatan pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.

“Terima kasih kami sampaikan kepada saudara bupati yang telah sampaikan pendapat akhirnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, maka Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi,” tutup Risman.(S-27)

BERITA TERKAIT