AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat terlibat bentrok, pemuda dari komplek matahari masuk dengan pemuda dari komplek matahari naik Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya sepakat berdamai.
Konsentrasi pemuda komplek matahari naik diakibatkan oleh aksi yang dilakukan oleh pemuda dari komplek matahari masuk.
Diketahui bentrokan yang terjadi berawal dari kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi Sabtu (18/10) di RT. 04 Negeri Liang, terhadap pemuda RT 10 bernama Fandi Wael.
Dari aksi penganiayaan tersebut kelompok Pemuda dari kompleks matahari masuk tidak terima dan diduga melakukan pelemparan rumah warga dan pembakaran ban motor bekas di perbatasan RT.07 dan RT.08, pada Rabu (22/10) dini hari.
“Terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh saudara Fandy Wael, Bhabinkamtibmas Negeri Liang sudah mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan di Polsek Salahutu namun dari Pihak keluarga Korban meminta untuk di mediasi di Kantor Negeri Liang,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan Kamis (23/10).
Musyawarah perdamaian kedua kelompok ini kemudian diinisiasi oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease yang melibatkan para tokoh di negeri tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta P. Ambon AKP Jafar Lessy, Kapolsek Salahutu AKP Aris, Wakasat Intel Polresta P Ambon AKP Ferizal bersama Raja Negeri Liang Taslim Samual serta staf dan Masyarakat Negeri Liang bertujuan untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi di Negeri Liang yang terjadi.
Dalam pertemuan yang dibuka langsung oleh sandiri negeri ini, Kapolsek Salahutu dalam arahannya menepis tudingan adanya tindakan provokasi.
“Kapolsek sampaikan dalam pertemuan bahwa kejadian yang terjadi dirinya berada di sana dan tidak ada tindakan provokasi seperti yang di sampaikan, yang terjadi hanya sekelompok pemuda yang sudah terpancing emosi, jadi Polsek cepat melakukan pencegahan,” ujar Luhukay mengutip keterangan Kapolsek Salahutu.
Selain Kapolsek Salahutu, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Djafar Lessy juga meminta pemerintah negeri untuk membentuk ketua Pemuda di masing masing RT. Ketua pemuda tersebut bertanggung jawab untuk mengontrol segala kegiatan Pemuda di tiap RT yang ada.
Selain masukan dari pihak Kepolisian, tokoh masyarakat juga memberikan masukan kepada Polresta Ambon terkhusus Polsek Salahutu untuk intens melakukan razia miras di pelabuhan Hunimua Liang maupun di Pelabuhan Waai.
Permintaan ini disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang dipicu oleh miras.
“Menurut tokoh Pemuda sumber konflik terjadi karena mengkonsumsi miras, sehingga mudah terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan konflik antar kelompok, mereka meminta Polisi untuk melakukan giat razia miras di negeri liang, maupun miras yang ada di negeri Waai, selain itu meminta Pemerintah Negeri untuk membuat Perneg terkait miras,” tandasnya.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyelesaian perkara Penganiayaan yang terjadi di Negeri Liang, yang terjadi pada Sabtu (18/10) dengan atas nama Fandi Idris Wael.
Penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, dimana keluarga pelaku bersedia membiayai Pengobatan luka Korban.
Penyelesaian kemudian dituangkan kedalam dalam Surat Pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan pemerintah Negeri Liang, masyarakat serta pihak kepolisian. (S-10)