SIWALIMA.id > Berita
Berkas Tersangka Penyelundupan Manusia Lengkap
Hukum | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 11:57 WIT

SAUMLAKI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Tahap II berupa penyerahan ter­sangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini menandai peralihan penanganan perkara dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, kepada Siwalima, Selasa (20/1). 

Dalam perkara ini, kata Garuda pe­nyidik menyerahkan tiga orang tersa­ng­ka masing-masing berinisial S, M, dan KFM beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Sejak Tahap II dilak­sanakan, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada pada Penuntut Umum.

“Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan penahanan, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelas Garuda.

Dikatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantarkan sembilan WNA berkewarganegaraan China dari Jakarta menuju Saumlaki. Setibanya di Saumlaki, para WNA tersebut diinapkan di sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan.

Selanjutnya, saksi LX menawarkan kepada tersangka S untuk mengantar­kan sembilan WNA China tersebut ke Australia secara ilegal melalui jalur laut dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka S menyetujui tawaran tersebut dan mengajak dua tersangka lainnya, yakni M dan KFM, untuk turut serta,” ungkapnya.

Para tersangka kata Garuda, kemudian menyiapkan keberangkatan menggunakan sebuah kapal longboat dari wilayah Saumlaki menuju Australia. Namun, pada awal September 2025, kapal tersebut memasuki wilayah perairan Australia dan dihentikan oleh petugas setempat.

“Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku sebagai nahkoda kapal, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah,” kata Garuda.

Karena dinilai melanggar batas wilayah perairan Australia, seluruh awak kapal dan penumpang diamankan dan diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia. Setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan, para tersangka dideportasi ke Indonesia pada Oktober 2025.

“Kejaksaan berkomitmen menin­dak tegas tindak pidana transnasional, termasuk penyelundupan manusia, karena berpotensi mengganggu keamanan wilayah dan kedaulatan negara,” tegas Garuda.(S-26)

BERITA TERKAIT