SIWALIMA.id > Berita
Diduga Perintah Bayar UP3, Desakan Kejati Periksa Murad Bergulir
Headline , Hukum | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Desakan agar Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail terus bergulir.

Kendati pihak Kejati bungkam dan irit bicara soal pemeriksaan Murad, namun sejumlah kalangan minta Kejati untuk tidak bungkam, tetapi harus transparan memanggil dan memeriksa MI, sapaan akrab Murad terkait dugaan perintah pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengu­saha lokal, Agus Theodorus.

Praktisi hukum, Hendrik Lusikooy menilai, pemanggilan terhadap Murad penting dilakukan untuk mengetahui dugaan perintah membayar itu. 

Kata advokat senior ini,  pemang­gilan terhadap Murad itu perlu dila­kukan karena didasari ada dugaan keterlibatannya mengeluarkan perin­tah pembayaran UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada peng­usaha Agustinus Theodorus.

Lusikoy mendorong agar Kejati Maluku mengambil sikap profesio­nal dengan memeriksa Murad Ismail.

"Dari informasi yang beredar bahwa ada rekomendasi yang dike­luarkan oleh mantan Gubernur Ma­luku yang memerintahkan pemba­yaran, " kata Lusikoy.

Sehingga untuk mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut, maka langkah satu-satunya yaitu memanggil Murad untuk diperiksa. Sebab jika dibiarkan, maka hal ini tentu akan menjadi bola liar yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan mantan guber­nur Maluku itu.

"Kami berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak tinggal diam dalam menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan mantan Gubernur. Untuk itu wajib Ke­jaksaan memeriksa yang ber­sangkutan supaya hasilnya seperti apa, harus diinformasikan kepada masyarakat dan jangan biarkan men­jadi bola liar yang terus berkembang di masyarakat, " kata Lusikoy.

Lusikoy memperingatkan Kejati Maluku agar kasus UP3 tidak bernasib sama dengan kasus Covid-19 maupun kasus Air Bersih di Pulau Haruku. Sebab dua kasus tersebut tidak kunjung tuntas dan bisa dikategorikan mandek.

"Sebagai praktisi hukum saya memberikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan tinggi Maluku dalam upaya mengusut tuntas kasus-ka­sus dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi ada beberapa hal yang sangat kita sayangkan dari sikap dan tindakan aparat penegak hu­kum, dalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku. Karena awal sebuah per­kara dilidik oleh kejaksaan hara­pannya harus sampai tuntas. Akan tetapi ada beberapa perkara, sampai saat ini tidak ada kejelasan, " terangnya.

Untuk itu, Lusikoy berpesan kepada Kejati Maluku, agar segera mengambil sikap untuk mengusut sampai tuntas kasus UP3. 

"Kami sangat berharap kasus UP3 mesti diusut sampai tuntas dan tidak hanya sesaat saja, "terangnya.

Irit Bicara

Ditengah mencuatnya kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kejaksaan Tinggi Maluku memilih irit bicara.

Kasus yang telah diselidiki sejak Februari lalu itu terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak men­desak agar penyidik segera mema­nggil Murad Ismail, menyusul du­gaan adanya peran dalam meng­instruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mela­kukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Agus Theodorus, guna mengungkap duduk perkara kasus tersebut.

Namun demikian, ketika dikon­firmasi terkait kemungkinan pemang­gilan Murad Ismail, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy enggan mem­berikan tanggapan lebih jauh.

“Kami belum bisa berkomentar soal itu,” ujar Ardy singkat saat di­hubungi Siwalima melalui sambu­ngan telepon, Senin (4/5).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD GMNI Maluku, John Lenon Solissa, mendesak Kejati Maluku agar lebih terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 87 miliar itu.

“Publik berhak mengetahui se­jauh­mana penanganan kasus ini. Kejati harus transparan dan tidak terkesan menutup-nutupi, apalagi nilai kerugian negara sangat besar,” tegas Solissa kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/5). 

Ia juga meminta agar Kejati Maluku bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Siapapun yang disebut dalam perkara ini harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Solissa juga menekankan pen­ting­nya komitmen penegakan hu­kum yang berkeadilan dalam pena­nganan perkara tersebut. Menu­rutnya, transparansi bukan hanya soal membuka informasi ke publik, tetapi juga menjadi indikator ke­seriusan aparat dalam menuntaskan kasus.

“Kalau memang Kejati serius, maka harus disampaikan secara terbuka progresnya. Jangan sampai publik menduga ada hal-hal yang disembunyikan,” ujar Solissa.

Ia menambahkan, kasus dugaan utang pihak ketiga ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat. Apalagi nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp87 miliar dinilai sangat signifikan.

“Ini bukan angka kecil Rp87 miliar itu uang rakyat. Jadi harus ada kepastian hukum, siapa yang bertanggung jawab harus diungkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhon juga mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun kepentingan tertentu dalam mengusut perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus berdiri diatas semua kepentingan. Jangan sampai ada intervensi, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tandasnya.

Ia berharap Kejati Maluku segera memberikan kejelasan kepada publik, termasuk terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(S-29)

BERITA TERKAIT