AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan tidak ada deposit anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran TPP maupun sertifikasi guru.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rudy Waras, merespon adanya informasi di media sosial yang mengatakan Pemprov Maluku telah mendepositokan anggaran TPP dan sertifikasi guru.
Dijelaskan, pembayaran TPP dan sertifikasi guru merupakan dua rezim anggaran yang berbeda baik dari sumber pembayaran maupun mekanisme pembayaran.
Anggaran sertifikasi kata Rudi, memang masuk sebagai pendapatan transfer ke daerah masuk khususnya Dana Alokasi Khusus non fisik tetapi untuk pembayaran dilakukan langsung pemerintah pusat ke rekening guru penerima bukan pemerintah daerah.
Sementara pembayaran TPP dilakukan pemerintah Provinsi Maluku setelah dianggarkan dalam APBD setiap tahun berjalan artinya untuk pembayaran sertifikasi termasuk besaran sertifikasi pun sama sekali tidak diketahui oleh pemerintah provinsi Maluku.
“Jadi sertifikasi itu langsung ke masing-masing rekening jadi kita tidak tahu begitu data dikirim oleh dinas melalui dapodik nanti KPPN akan mentransfer langsung ke masing-masing rekening artinya tidak masuk ke kas daerah,” ucap Rudi.
Disisi lain, setiap uang yang keluar dari kas daerah itu melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang secara jelas mencatumkan penerima dana sehingga terkontrol setiap pengeluaran daerah.
Lagi pula kata Rudi, untuk men-depositokan anggaran daerah maka terlebih dahulu harus masu-kan ke dalam batang tubuh APBD artinya tidak sembarangan dilaku-kan deposito anggaran daerah
“Katakanlah jika didepositokan maka harus masuk di pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan nanti pada saat pencairan deposito akan masuk di dalam penerimaan pembiayaan sedangkan bunganya hasil masuk di pendapatan lain-lain yang sah, jadi mendepositokan kas daerah tidak semudah itu memang kita bisa saja tapi prosedurnya tidak seperti itu,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tidak bebas seperti yang dibayangkan segelin-tir orang karena setiap pengeluaran dipantau oleh BPK sehingga pasti pemprov hati-hati dalam mengelola anggaran daerah.
Apalagi Gubernur telah menginstruksikan agar pengelolaan keuangan daerah ditengah kebijakan pemotongan TKD harus dilakukan secara selektif namun bagi hak-hak pegawai tetap diperhatikan.
“Prinsipnya kalau ada yang mengatakan anggaran TPP dan sertifikasi guru telah didepositokan maka hal itu tidak benar karena kita tidak mengelola anggaran sertifikasi. Kalau TPP memang kita yang kelola tapi tidak didepositokan dan siap dibayarkan jika SPM sudah masuk,” tegas Rudi. (S-20)