SIWALIMA.id > Berita
Bupati Aru tak Tersentuh Hukum, Amati Kecam Kejati
Daerah , Headline | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 02:19 WIT

AMBON, Siwalimanews – Walaupun sudah be­lasan pejabat tinggi di Kabupaten Kepulauan Aru telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pi­dana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini Bupati Timo­tius Kaidel belum juga tersentuh hukum.

Padahal bupati dalam kapasitas sebagai kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar Wo­kam, Kecamatan Keca­ma­tan Pulau-Pu¬lau Aru tahun 2018 rugikan ne­gara sebesar 11 miliar.

Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan  total anggaran pro­yek senilai Rp36,7 mi­liar itu,  Bupati Aru  Timotius Kaidel dalam kapasitas sebagai kontrak justru belum diperiksa.

Hal ini membuat Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mengecam Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Aru dan jangan memperlarut penanganan kasus tersebut.

Ketua AMATI, Jemi Kauy mene­gaskan, Kejati Maluku tidak boleh berlarut-larut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkar Wo­kam.

Ia menilai, belum diperiksanya Bu­pati Aru, Timotius Kaidel seba­gai pelaksana proyek bernilai pu­luhan miliar itu menunjukan bah­wa, Ke­jaksaan sangat lamban da­lam mengambil tindakan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Aru.

“Kasus ini sudah sangat lama di tangani Kejati Maluku. Jadi mau tunggu apa lagi karena semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini telah memberikan keterangan, dan yang belum hanya inisial TK yang namanya juga tercantum dalam hasil audit BPK, “kesal Kauy.

Dikatakan, keterlibatan Timo nama sapaan bupati, dalam kasus ini sudah sangat jelas yang diper­kuat dengan keterangannya dalam audit BPK dimana, pekerjaan su­dah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang dite­tapkan dalam kontrak. Tetapi fakta dilapangan sebaliknya.

“Ini berarti jelas yang bersang­kutan ada kaitan dengan peker­jaan dimaksud, namun faktanya hingga hari ini pekerjaannya ma­ngkrak, namun pencairannya su­dah 100 persen dan juga ketera­ngan kuasa Direktur HYS, Herman Sarkol saat di audit oleh BPK dalam keterangannya bahwa, PT PDP adalah perusahaan yang dipinjam  oleh Timo untuk mengi­kuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu – Nafar,“ tuturnya.

Sehingga keterlibatan Timo dalam kasus ini sudah jelas dan mesti Kejaksaan Tinggi segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa yang bersangkutan.

“Peristiwa pidana telah terpe­nuhi, sudah sangat jelas ada pihak yang melakukan dan pihak turut serta melakukan perbuatan mela­wan Hukum, yang dapat menim­bulkan kerugian Negara 11 miliar lebih. Sehingga telah terpenuhi syarat perbuatan melawan Hukum antara lain dari peristiwa yang terjadi, “jelasnya.

Selain itu, sejak mulai tender, PT PDP adalah perusahaan yang sudah di Blacklist dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai peme­nang Tender. Namun sangat disayangkan bahwa pada kenya­taan perusahan tersebut ditetap­kan sebagai pemenang tender.

Kemudian, pekerjaan jalan terse­but sesuai kontrak panjang jalan kurang lebih 35 km, namun yang dikerjakan kontraktor hanya kurang lebih 20 km, yang artinya pekerjaan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam Kontrak dan dapat menim­bulkan kerugian negara.

“Dapat diindikasikan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesi­fikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Alhasil peristiwa tersebut merupakan bentuk per­buatan melawan hukum yang patut dinyatakan terstruktur dan telah memenuhi syarat kumulatif suatu tindak pidana, “terangnya.

Untuk itu, selaku ketua AMATI, Kauy berharap agar Bupati Aru se­gera diperiksa dan kasus ini se­gera dinaikan status dari penye­lidikan ke penyidikan.

“Bupati Aru sekarang harus diperiksa, agar lebih terang kasus ini agar dapat memuaskan mas­yarakat yang mencintai pemberan­tasan korupsi. AMATI, meminta Ke­jati Maluku harus profesional dan serius dalam menangani kasus ini jika kasus ini di tuntaskan berakhir pada penyelesaian Hukum di pengadilan TIPIKOR, maka rakyat akan percaya bahwa Kejati Maluku telah menjaga marwah lembaga kejaksaan yang benar-benar adalah Abdi Negara dan Bangsa, “harapnya.

Desak Periksa

Praktisi hukum Jidon Batmomo­lin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pem­bangunan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp36,7 miliar.

Menurut Batmomolin, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

“Jaksa jangan tebang pilih. Jika ada indikasi kuat keterlibatan pe­jabat daerah, termasuk bupati, maka wajib diperiksa agar kasus ini terang benderang dan tidak ada kesan dilindungi,” tegas Batmo­molin kepada Siwalima, Selasa (21/10).

Ia mengungkapkan, sebelum men­jabat sebagai Bupati Kepu­lauan Aru, Timotius Kaidel meru­pakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Wo­kam tersebut. Karena itu, kata Ba­tmo­molin kejaksaan perlu menda­lami ke­mungkinan adanya konflik kepen­tingan atau keterlibatan langsung Kaidel dalam proses pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjadi kontraktor proyek ini harus menjadi perhatian serius penyidik. Jangan sampai ada du­gaan konflik kepentingan yang dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Batmomolin mengatakan, nilai pro­yek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu sangat besar dan menyangkut kepentingan masya­rakat luas. Karena itu, kejaksaan di­harapkan segera menuntaskan pe­nyelidikan dan mengumumkan pi­hak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menum­buh­kan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jangan sam­pai masyarakat menilai ada per­mainan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, korupsi pada pro­­­yek infrastruktur seperti jalan ling­kar Wokam berdampak langsung ter­ha­dap pembangunan daerah.  “Ka­lau proyek itu bermasalah, rakyat yang dirugikan. Jadi, jangan dibiar­kan kasus ini berlarut-larut,” tutupnya.

Negara Rugi 11 M

Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Ke­pulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.

Sayangnya proyek jalan sepan­jang 35 kilometer dengan  total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu,  Bupati Aru  Timotius Kaidel belum juga di¬periksa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinya­takan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.

Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.

Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume peker­jaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbu­nan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, dite­mukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan Tunguwatu–Gorar–Nafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. De­ngan demikian, total potensi keru­gian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari sumber terpercaya me­nyebutkan, proyek jalan ini dikerja­kan oleh PT Purna Dharma Per­dana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ironisnya, perusahaan ini sem­pat masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pe­merintah Provinsi Jawa Ba­rat pe­riode 2014–2016 akibat per­ma­sa­lahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan ter­sebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten Kepulauan Aru.

Lebih jauh, sumber itu menye­butkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak seba­gai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski ang­garan proyek telah dicairkan 100 per­sen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.

“Banyak item pekerjaan yang tidak sesuai, salah satunya drai­nase di sisi kiri dan kanan jalan. Pa­dahal anggaran sudah cair seluruhnya,” ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar (Tunguwatu–Nafar) dilaksanakan oleh PT PDP berda­sar­kan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018dengan nilai kontrak se­besar Rp36.718.753.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 27 Juli 2018 hingga 21 De­sember 2018.

Dalam prosesnya, pekerjaan mengalami perubahan melalui addendum Nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPKII/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, berupa pekerjaan tambah kurang tanpa perpan­ja­ngan waktu. Seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan pemba­yaran terakhir senilai Rp3.671. 875.300,00 melalui SP2D Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03. 01.01/2018 tertang­gal 28 Desember 2018.

Pekerjaan pembangunan jalan ini terdiri dari tiga segmen, yakni segmen I sepanjang 29,05 km, seg­men II sepanjang 875 meter, dan segmen III sepanjang 5,675 km. Pengawasan proyek dilakukan oleh CV Ca berdasarkan kontrak Nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai kontrak Rp48.537.500,00 yang juga telah dibayar penuh.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan turut menemukan pelanggaran administratif, di antaranya Kuasa Direktur PT PDP yang menandatangani kon­trak dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pe­rikatan hukum. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh RJE selaku PPK Dinas PUPR dan HYS selaku Kuasa Direktur PT PDP.

13 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, Her­man Sarkol orang yang ber­tindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.

Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Ins­pektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Sam­loy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26/S-25)

BERITA TERKAIT