AMBON, Siwalimanews –Â Walaupun sudah beÂlasan pejabat tinggi di Kabupaten Kepulauan Aru telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak piÂdana korupsi proyek jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini Bupati TimoÂtius Kaidel belum juga tersentuh hukum.
Padahal bupati dalam kapasitas sebagai konÂtraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkar WoÂkam, Kecamatan KecaÂmaÂtan Pulau-Pu¬lau Aru tahun 2018 rugikan neÂgara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanjang 35 kilometer dengan total anggaran proÂyek senilai Rp36,7 miÂliar itu, Bupati Aru Timotius Kaidel dalam kapasitas sebagai kontrak justru belum diperiksa.
Hal ini membuat Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mengecam Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Aru dan jangan memperlarut penanganan kasus tersebut.
Ketua AMATI, Jemi Kauy meneÂgaskan, Kejati Maluku tidak boleh berlarut-larut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkar WoÂkam.
Ia menilai, belum diperiksanya BuÂpati Aru, Timotius Kaidel sebaÂgai pelaksana proyek bernilai puÂluhan miliar itu menunjukan bahÂwa, KeÂjaksaan sangat lamban daÂlam mengambil tindakan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Aru.
âKasus ini sudah sangat lama di tangani Kejati Maluku. Jadi mau tunggu apa lagi karena semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini telah memberikan keterangan, dan yang belum hanya inisial TK yang namanya juga tercantum dalam hasil audit BPK, âkesal Kauy.
Dikatakan, keterlibatan Timo nama sapaan bupati, dalam kasus ini sudah sangat jelas yang diperÂkuat dengan keterangannya dalam audit BPK dimana, pekerjaan suÂdah selesai pada bulan Desember sesuai dengan volume yang diteÂtapkan dalam kontrak. Tetapi fakta dilapangan sebaliknya.
âIni berarti jelas yang bersangÂkutan ada kaitan dengan pekerÂjaan dimaksud, namun faktanya hingga hari ini pekerjaannya maÂngkrak, namun pencairannya suÂdah 100 persen dan juga keteraÂngan kuasa Direktur HYS, Herman Sarkol saat di audit oleh BPK dalam keterangannya bahwa, PT PDP adalah perusahaan yang dipinjam oleh Timo untuk mengiÂkuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu – Nafar,â tuturnya.
Sehingga keterlibatan Timo dalam kasus ini sudah jelas dan mesti Kejaksaan Tinggi segera mengambil langkah hukum untuk memeriksa yang bersangkutan.
âPeristiwa pidana telah terpeÂnuhi, sudah sangat jelas ada pihak yang melakukan dan pihak turut serta melakukan perbuatan melaÂwan Hukum, yang dapat menimÂbulkan kerugian Negara 11 miliar lebih. Sehingga telah terpenuhi syarat perbuatan melawan Hukum antara lain dari peristiwa yang terjadi, âjelasnya.
Selain itu, sejak mulai tender, PT PDP adalah perusahaan yang sudah di Blacklist dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai pemeÂnang Tender. Namun sangat disayangkan bahwa pada kenyaÂtaan perusahan tersebut ditetapÂkan sebagai pemenang tender.
Kemudian, pekerjaan jalan terseÂbut sesuai kontrak panjang jalan kurang lebih 35 km, namun yang dikerjakan kontraktor hanya kurang lebih 20 km, yang artinya pekerjaan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam Kontrak dan dapat menimÂbulkan kerugian negara.
âDapat diindikasikan pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesiÂfikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Alhasil peristiwa tersebut merupakan bentuk perÂbuatan melawan hukum yang patut dinyatakan terstruktur dan telah memenuhi syarat kumulatif suatu tindak pidana, âterangnya.
Untuk itu, selaku ketua AMATI, Kauy berharap agar Bupati Aru seÂgera diperiksa dan kasus ini seÂgera dinaikan status dari penyeÂlidikan ke penyidikan.
âBupati Aru sekarang harus diperiksa, agar lebih terang kasus ini agar dapat memuaskan masÂyarakat yang mencintai pemberanÂtasan korupsi. AMATI, meminta KeÂjati Maluku harus profesional dan serius dalam menangani kasus ini jika kasus ini di tuntaskan berakhir pada penyelesaian Hukum di pengadilan TIPIKOR, maka rakyat akan percaya bahwa Kejati Maluku telah menjaga marwah lembaga kejaksaan yang benar-benar adalah Abdi Negara dan Bangsa, âharapnya.
Desak Periksa
Praktisi hukum Jidon BatmomoÂlin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemÂbangunan jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp36,7 miliar.
Menurut Batmomolin, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
âJaksa jangan tebang pilih. Jika ada indikasi kuat keterlibatan peÂjabat daerah, termasuk bupati, maka wajib diperiksa agar kasus ini terang benderang dan tidak ada kesan dilindungi,â tegas BatmoÂmolin kepada Siwalima, Selasa (21/10).
Ia mengungkapkan, sebelum menÂjabat sebagai Bupati KepuÂlauan Aru, Timotius Kaidel meruÂpakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar WoÂkam tersebut. Karena itu, kata BaÂtmoÂmolin kejaksaan perlu mendaÂlami keÂmungkinan adanya konflik kepenÂtingan atau keterlibatan langsung Kaidel dalam proses pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
âFakta bahwa yang bersangkutan pernah menjadi kontraktor proyek ini harus menjadi perhatian serius penyidik. Jangan sampai ada duÂgaan konflik kepentingan yang dibiarkan begitu saja,â ujarnya.
Batmomolin mengatakan, nilai proÂyek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu sangat besar dan menyangkut kepentingan masyaÂrakat luas. Karena itu, kejaksaan diÂharapkan segera menuntaskan peÂnyelidikan dan mengumumkan piÂhak-pihak yang bertanggung jawab.
âPenegakan hukum yang adil dan transparan akan menumÂbuhÂkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jangan samÂpai masyarakat menilai ada perÂmainan dalam penanganan kasus ini,â tambahnya.
Ia menegaskan, korupsi pada proÂÂÂyek infrastruktur seperti jalan lingÂkar Wokam berdampak langsung terÂhaÂdap pembangunan daerah. âKaÂlau proyek itu bermasalah, rakyat yang dirugikan. Jadi, jangan dibiarÂkan kasus ini berlarut-larut,â tutupnya.
Negara Rugi 11 M
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten KeÂpulauan Aru, tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar.
Sayangnya proyek jalan sepanÂjang 35 kilometer dengan total anggaran proyek senilai Rp36,7 miliar itu, Bupati Aru Timotius Kaidel belum juga di¬periksa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku III tahun 2018 yang diterima Siwalima, pekerjaan jalan tersebut dinyaÂtakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana material timbunan pilihan yang digunakan tidak sesuai standar. Hasil pengujian menunjukkan nilai CBR (California Bearing Ratio) hanya sebesar 3,1 persen, jauh di bawah standar minimum 10 persen.
Kondisi ini menyebabkan jalan menjadi sangat licin dan sulit dilalui saat hujan, bahkan tim pemeriksa menemukan tanah menempel pada ban kendaraan saat melintas di ruas jalan tersebut.
Temuan BPK juga menyebutkan adanya kekurangan volume pekerÂjaan serta pekerjaan yang belum dilaksanakan pada sejumlah ruas jalan. Diketahui, pekerjaan timbuÂnan pilihan senilai Rp7.095.332. 970,60 tidak dapat diyakini volume maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Selain itu, diteÂmukan pula kekurangan volume pada pekerjaan jalan TunguwatuâGorarâNafar (Pulau Wokam) senilai Rp4.255.390.305,51. DeÂngan demikian, total potensi keruÂgian negara atas proyek tersebut mencapai Rp11.350.723.276,11.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima dari sumber terpercaya meÂnyebutkan, proyek jalan ini dikerjaÂkan oleh PT Purna Dharma PerÂdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya, perusahaan ini semÂpat masuk daftar hitam (blacklist) oleh PeÂmerintah Provinsi Jawa BaÂrat peÂriode 2014â2016 akibat perÂmaÂsaÂlahan pekerjaan di daerah tersebut. Namun, perusahaan terÂsebut tetap lolos dalam proses tender proyek di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih jauh, sumber itu menyeÂbutkan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diduga kuat melibatkan Bupati Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebaÂgai kontraktor pelaksana melalui perusahaan dimaksud. Meski angÂgaran proyek telah dicairkan 100 perÂsen oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, hasil pekerjaan dinilai jauh dari target.
âBanyak item pekerjaan yang tidak sesuai, salah satunya draiÂnase di sisi kiri dan kanan jalan. PaÂdahal anggaran sudah cair seluruhnya,â ungkap sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (20/10).
Diketahui, proyek pembangunan Jalan TunguwatuâGorarâLau LauâKobraurâNafar (TunguwatuâNafar) dilaksanakan oleh PT PDP berdaÂsarÂkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018dengan nilai kontrak seÂbesar Rp36.718.753.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 27 Juli 2018 hingga 21 DeÂsember 2018.
Dalam prosesnya, pekerjaan mengalami perubahan melalui addendum Nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPKII/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018, berupa pekerjaan tambah kurang tanpa perpanÂjaÂngan waktu. Seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan pembaÂyaran terakhir senilai Rp3.671. 875.300,00 melalui SP2D Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03. 01.01/2018 tertangÂgal 28 Desember 2018.
Pekerjaan pembangunan jalan ini terdiri dari tiga segmen, yakni segmen I sepanjang 29,05 km, segÂmen II sepanjang 875 meter, dan segmen III sepanjang 5,675 km. Pengawasan proyek dilakukan oleh CV Ca berdasarkan kontrak Nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai kontrak Rp48.537.500,00 yang juga telah dibayar penuh.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan turut menemukan pelanggaran administratif, di antaranya Kuasa Direktur PT PDP yang menandatangani konÂtrak dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan peÂrikatan hukum. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh RJE selaku PPK Dinas PUPR dan HYS selaku Kuasa Direktur PT PDP.
13 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 13 saksi yaitu, HerÂman Sarkol orang yang berÂtindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, InsÂpektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan SamÂloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26/S-25)