SIWALIMA.id > Berita
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Headline , Hukum | Selasa, 25 November 2025 pukul 15:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Tanimbar kem­bali mnenunjukan komitmennya untuk memberantas para predator anak di Bumi Duan Lolat.

Komitmen itu ditunjukan, dimana pihak polres kembali ber­hasil menciduk pria ber­inisial LIK yang diduga sebagai pelaku penca­bulan terhadap anak di­bawah umur (16). 

Penangkapan itu dila­kukan, setelah ra­ng­kaian langkah cepat aparat serta du­kungan infor­masi dari warga.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana dalam rilisnya, Senin (24/11) menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehi­langan anaknya ke Polres Tanimbar pada, Jumat (21/11).

Menurut keluarga, kor­ban diketahui meninggal­kan rumah sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. 

Di rumah kontrakan inilah, diduga pelaku mela­kukan tindakan penca­bulan terhadap korban pada 17 dan 19 November.

“Korban berhasil ditemukan pada 17 November di sebuah kamar kos di Desa Olilit Baru, berkat laporan masyarakat,” tulis Kasat dalam rilis­nya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (24/11)

Kasat mengaku, awalnya pelaku mencoba untuk berusaha melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun upaya pela­riannya gagal, lantaran kapal ter­sebut menunda keberangkatannya, dikarenakan cuaca buruk.

Berdasarkan informasi masya­rakat, maka persobel KPPP Polsek Tanimbar Selatan, kemudian meng­amankan terduga pelaku pada Kamis (20/11) sebelum diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap korban, saksi dan pelaku, memperkuat alat bukti, se­hingga penyidik kemudian mene­tapkan LIK sebagai tersangka,” jelas kasat.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka lanjut Kasat LIK resmi ditahan sejak, Sabtu (22/11) di Rutan Polres Tanimbar. 

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi terkait keberadaan korban,” tulis Kasat dalam rilis tersebut.

Kasat menekankan, pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak diera komunikasi digital yang semakin bebas.

“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli dan membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” himbau Kasat.

Masih dalam rilis itu, Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menambah­kan, hubungan emosional yang kuat antara orang tua dan anak menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam hubungan asmara berbahaya.

“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat beru­jung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban mau­pun pelaku,” tulis kapolres dalam rilisnya.

Kapolres juga menilai, publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian penting dari edukasi publik untuk mencegah terjadinya keke­rasan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menegaskan kembali kerentanan anak dibawah umur dalam hubungan tanpa pengawa­san,” tandas Kapolres.

Respons cepat aparat mulai dari pelaporan, pencarian, penyelamatan korban, hingga penangkapan pelaku lanjut kapolres, menunjukkan hadir­nya negara dalam upaya perlin­dungan anak.

Namun demikian, kemajuan teknologi menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat.

“Keterlibatan warga dalam memberikan informasi dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersa­ma,” tutup Kapolres.

Pelaku Persetubuhan

Sebelumnya diberitakan, belum hilang dibenak masyarakat, kasus pencabulan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar, yang terjadi beberapa waktu lalu, Polres Tanimbar kembali menangkap seorang pria berinisial AK (20).

Pemuda asal Kecamatan Wertam­rian ini, diduga melakukan perse­tubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Tanimbar pada 27 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui, bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Dengan bujuk rayu dan janji manis, pelaku disebut telah menyetubuhi korban berulang kali antara bulan Februari hingga September 2024.

“Setelah hubungan keduanya sempat berakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perem-puan lain hingga memiliki anak dari hubungan tersebut,” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (13/11).

Namun, pada pertengahan tahun ini, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, terduga AK ini kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya. Tak lama kemudian, korban diketahui hamil dan mengung­kapkan hal itu kepada orang tuanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan menahannya sejak 10 November 2025. 

“Polres Tanimbar akan terus men­indak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan ini komitmen kami,” tegas Kapolres.

Kapolres mengaku, perkara asu­sila terhadap anak di Kabupaten Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. 

“Kami berupaya maksimal mela­kukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” tulis Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan, pelaku kekerasan terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan keluarga sendiri. Karena itu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat diajak untuk aktif dalam edukasi moral dan pencegahan kekerasan seksual.

“Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak, umumnya meng­alami trauma psikologis berat. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka bisa kehilangan kepercayaan diri bahkan masa depan. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. (S-25)

BERITA TERKAIT