AMBON, Siwalima.id - Polres Tanimbar kembali mnenunjukan komitmennya untuk memberantas para predator anak di Bumi Duan Lolat.
Komitmen itu ditunjukan, dimana pihak polres kembali berhasil menciduk pria berinisial LIK yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (16).
Penangkapan itu dilakukan, setelah rangkaian langkah cepat aparat serta dukungan informasi dari warga.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana dalam rilisnya, Senin (24/11) menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Tanimbar pada, Jumat (21/11).
Menurut keluarga, korban diketahui meninggalkan rumah sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan.
Di rumah kontrakan inilah, diduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 17 dan 19 November.
“Korban berhasil ditemukan pada 17 November di sebuah kamar kos di Desa Olilit Baru, berkat laporan masyarakat,” tulis Kasat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (24/11)
Kasat mengaku, awalnya pelaku mencoba untuk berusaha melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun upaya pelariannya gagal, lantaran kapal tersebut menunda keberangkatannya, dikarenakan cuaca buruk.
Berdasarkan informasi masyarakat, maka persobel KPPP Polsek Tanimbar Selatan, kemudian mengamankan terduga pelaku pada Kamis (20/11) sebelum diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik terhadap korban, saksi dan pelaku, memperkuat alat bukti, sehingga penyidik kemudian menetapkan LIK sebagai tersangka,” jelas kasat.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka lanjut Kasat LIK resmi ditahan sejak, Sabtu (22/11) di Rutan Polres Tanimbar.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi terkait keberadaan korban,” tulis Kasat dalam rilis tersebut.
Kasat menekankan, pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak diera komunikasi digital yang semakin bebas.
“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli dan membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” himbau Kasat.
Masih dalam rilis itu, Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menambahkan, hubungan emosional yang kuat antara orang tua dan anak menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam hubungan asmara berbahaya.
“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” tulis kapolres dalam rilisnya.
Kapolres juga menilai, publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian penting dari edukasi publik untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus ini menegaskan kembali kerentanan anak dibawah umur dalam hubungan tanpa pengawasan,” tandas Kapolres.
Respons cepat aparat mulai dari pelaporan, pencarian, penyelamatan korban, hingga penangkapan pelaku lanjut kapolres, menunjukkan hadirnya negara dalam upaya perlindungan anak.
Namun demikian, kemajuan teknologi menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat.
“Keterlibatan warga dalam memberikan informasi dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Kapolres.
Pelaku Persetubuhan
Sebelumnya diberitakan, belum hilang dibenak masyarakat, kasus pencabulan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun di Kecamatan Wuarlabobar, yang terjadi beberapa waktu lalu, Polres Tanimbar kembali menangkap seorang pria berinisial AK (20).
Pemuda asal Kecamatan Wertamrian ini, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Tanimbar, AKBP Ayani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Tanimbar pada 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui, bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Dengan bujuk rayu dan janji manis, pelaku disebut telah menyetubuhi korban berulang kali antara bulan Februari hingga September 2024.
“Setelah hubungan keduanya sempat berakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perem-puan lain hingga memiliki anak dari hubungan tersebut,” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (13/11).
Namun, pada pertengahan tahun ini, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, terduga AK ini kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya. Tak lama kemudian, korban diketahui hamil dan mengungkapkan hal itu kepada orang tuanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan menahannya sejak 10 November 2025.
“Polres Tanimbar akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan ini komitmen kami,” tegas Kapolres.
Kapolres mengaku, perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat.
“Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga memerlukan dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” tulis Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan, pelaku kekerasan terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan keluarga sendiri. Karena itu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat diajak untuk aktif dalam edukasi moral dan pencegahan kekerasan seksual.
“Korban kejahatan asusila yang melibatkan anak, umumnya mengalami trauma psikologis berat. Tanpa pendampingan yang tepat, mereka bisa kehilangan kepercayaan diri bahkan masa depan. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. (S-25)