AMBON, Siwalima.id - Kisruh pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didasari atas perintah Gubernur Maluku, yang saat itu dijabat Murad Ismail.
Utang pihak ketiga (UP3) yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari “kewajiban yang harus dibayar” Pemkab KKT kepada beberapa pengusaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.
Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad
Agus, paman dari Bupati KKT Ricky Jauwerissa, adalah penerima manfaat terbesar, dibanding seluruh pengusaha yang belum diselesaikan oleh Pemkab KKT.
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.
Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa melakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?
Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya menjadi penjabat kurun setahun di sana.
Sampai di sini, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa mengungkap lengkap dasar pembayaran dan motifnya. Sebab sejumlah kontrak di Tanimbar sampai saat ini belum juga terbayarkan sementara dari total Rp300 miliar utang kepada pihak ketiga Agus lah yang punya nilai bayaran terbesar dan selalu diutamakan.
Sejumlah informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan jika setiap pembahasan di DPRD, selalu mengutamakan semua pihak yang punya utang di Pemda KKT. Namun setelah palu diketuk fakta diduga bicara lain.
Prioritas yang seharusnya kepada semua pihak nyatanya hanya pembayaran dilakukan kepada Agus.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah perubahan APBD 2024/2025. Dimana disebutkan jika pembayaran dengan nilai sejumlah 10 miliar harus prioritas semua pihak yang punya utang, namun kemudian di era sang ponakan Ricky Jauwerissa sebagai bupati diprioritaskan pembayaran hanya kepada pamannya, bahkan dua kali dalam satu tahun anggran yakni pada Maret 2025 sejumlah Rp10 miliar.
Bahkan fakta mengemuka jika DPRD KKT hanya mengetuk palu dengan nilai total pembayaran Rp10 miliar, namun ditambahkan nilai pembayarannya sejumlah Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar pada bulan April 2025 lalu.
Indey Paling Tinggi
Pembayaran UP3 telah dilakukan sejak beberapa periode penjabat bupati hingga bupati definitif Ricky Jawerissa.
Data yang dihimpun Siwalima menyebutkan, lonjakan terbesar terjadi pada periode Pj Bupati Daniel Indey yang menjabat tahun 2022, dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan periode lainnya dan kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Piterson Rangkoratat yang menjabat periode 2023–2024, pembayaran tercatat sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada era Pj Bupati Alawiyah Alaydrus yang menjabat periode 2024–2025, pembayaran mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, pada masa Bupati Ricky Jawerissa tahun 2025, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Namun, pembayaran pada era ini juga menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Sorotan terhadap era Ricky Jawerissa muncul karena dalam APBD induk 2025 hanya dialokasikan sekitar Rp10 miliar, namun realisasi pembayaran mencapai Rp15 miliar. Kelebihan sekitar Rp5 miliar disebut baru disesuaikan dalam APBD perubahan.
Tak hanya itu, proses pencairan juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk sebelum penetapan Perda APBD 2025 serta tanpa persetujuan DPRD.
Bahkan sumber Siwalima menyebutkan, ada pencairan sebelum penetapan perda. “Ini jelas menyimpang dari prosedur dan di luar ketentuan hukum,” ujar sumber tersebut Senin (27/4).
Masih menurut sumber itu, pencairan dilakukan bertahap, yakni sekitar Rp10 miliar pada akhir Maret 2025 dan Rp5 miliar pada April 2025, dengan prosedur yang sama dan dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya unsur kolusi dan nepotisme dalam proses pembayaran tersebut, yang dikaitkan dengan relasi kekeluargaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan kepala daerah.
“Ini sudah mengarah pada indikasi penyimpangan, bahkan ada dugaan kolusi dan nepotisme. Semua itu sementara didalami,” jelasnya.
Menurut sumber tersebut, penyidik kini tidak hanya fokus pada besaran nilai, tetapi juga mendalami mekanisme pencairan anggaran, dasar hukum pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
“Semua dokumen sedang didalami, termasuk alur pencairan dan siapa saja yang terlibat. Ini penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum,” tandasnya.
Kasus UP3 Tanimbar ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman dokumen oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.(S-26)