SIWALIMA.id > Berita
Enam Jam Mantan Kadis PMPTSP Maluku Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 29 April 2026 pukul 14:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Selama enam jam mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku.

Syuryadi diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan pener­bitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020-2025.

“Hari ini tim penyelidik Kejati Maluku mela­kukan pemeriksaan terhadap SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pela­yanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku da­lam perkara dugaan korupsi tambang SBB, “ jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya masih terus dilakukan. Namun untuk agenda pemeriksaan nanti­nya akan ditetapkan oleh Tim Pidsus Kejati Maluku.

“Masih ada yang akan diperiksa tapi untuk waktunya nanti dijad­walkan oleh pidsus,” katanya.

Untuk diketahui, Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan penyim­pangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.

Berdasarkan dokumen perizi­nan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Per­tambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku No­mor 93 Tahun 2020 tentang per­setujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.

Wilayah izin usaha pertam­bangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Tani­wel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.

PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025

Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplo­rasi Batu Gamping illegal tersebut.

Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pem­kab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda) terakhir Kadis ESDM Maluku.(S-29)

BERITA TERKAIT